DAKWAH DAN TUDUHAN ISLAM SEBAGAI AGAMA TERORIS
Abstract
Islam adalah agama damai rahmatan lilalamin yang dibawa oleh Rasulullah saw. Sebagai ajaran kebenaran, mengajak manusia dengan cara-cara yang dredhai Oleh Allah swt.seperti disebut dalam Qs. Al-Taubah 128. Dari sekian banyak dakwah Rasulullah dalam syariatnya, bahkan ajaran yang paling asasi (dasar) adalah menegakkan keadilan dan kebenaran, mencegah berbuat kedzaliman, memerintahkan menyebarkan rahmat (kedamaian), dan melarang pembunuhan dan pertumpahan darah. Seperti disebutkan dalam Aqs. (al-Anbiya’: 107). Nabi Muhammad mengajak kepada kearifan dan toleransi bukan kekerasan, Nabi Muhammad SAW melarang kita untuk membunuh sesama yang tanpa dibenarkan oleh syariat, bahkan Allah melarang dalam kitab suciNya: wala> taq tulun nafsallati> illa >bil haq. Di sisi lain akhir-akhir ini berkembang pemahaman yang salah terhadap Islam, sehingga diberi label Islam pundamental itu adalah Teroris. Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.Terorisme seringkali ditudingkan kepada umat Islam, terutama golongan Wahabi/Salafi. Sebagian orang mengira bahwa tudingan itu hanya sekedar propaganda barat untuk menjatuhkan harga diri kaum muslimin di mata dunia internasional. Sehingga mereka senantiasa menuduh barat (baca: Amerika) sebagai dalang di balik munculnya fenomena radikal semacam itu. Sebagian lagi sebaliknya, mengira bahwa terorisme -dengan melakukan pengeboman di tempat-tempat umum- merupakan bagian dari jihad fi sabililla>h dan tergolong amal salih yang paling utama. Sehingga mereka beranggapan bahwa pelaku bom bunuh diri adalah sosok mujahid dan mati syahid.Terorisme bukanlah ajaran Islam, dan bahkan Islam tidak mengajarkan kekerasan, perang yang dilakukan oleh Islam adalah didahului dengan ajakan, dan tidak akan menyerang kecuali Islam terlebih dahulu diserang oleh umat lain.References
Al-Bahy al-Khuli, Tazkirah al-Du’ah, (Mesir: Dar al_Kitab al-Arabi, 1952), h. 27. M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, Cet. I; Bandung: Mizan, 1992
Collin Powell,“SebuahPerjuanganKerasyangPanjang”<http://jakarta.usembassy.gov/press rel/Pwl news.htm>
Farid Muttaqin dan Sukidi (ed.). Teroris Serang Islam; Babak Baru Benturan Barat-Islam. Pustaka Hidayah, Jakarta, cet. I, 2001,
Hilmar Farid,“Perang MelawanTeroris”,
Indriyanto Seno Adji, “Terorisme, Perpu No.1 tahun 2002 dalam Perspektif Hukum Pidana” dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia Jakarta: O.C. Kaligis & Associates, 2001
Indriyanto Seno Adji, “Terorisme, Perpu No.1 tahun 2002 dalam Perspektif Hukum Pidana” dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia Jakarta: O.C. Kaligis & Associates, 2001
Indriyanto Seno Adji, Bali, “Terorisme dan HAM” dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia, Jakarta: O.C. Kaligis & Associates, 2001
Koalisi Internasional”,<http://usembassyjakarta.org/terroment/keberanian.html>
Komaruddin Hidayat dan Muhammad Wahyuni Nafis, Agama Masa Depan Perspektif Filsafat Perenial, Jakarta: Paramadina, 1995
Loebby Loqman, Analisis Hukum dan Perundang-Undangan Kejahatan terhadap Keamanan Negara di Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia, 1990
Loebby Loqman, Analisis Hukum dan Perundang-Undangan Kejahatan terhadap Keamanan Negara di Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia, 1990
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran, Volume 2 Surah Ali Imran, Surah al-Nisa’ Cet. I; Jakarta: Lentera Hati, 2000
Mala in se are the offences that are forbidden by the laws that are immutable: mala prohibita, such as are prohibited by laws that are not immutable. Jeremy Bentham, “Of the Influence of Time and Place in Matters of Legislation”Chapter 5Influence Time.
Mompang L. Panggabean, “Mengkaji Kembali Perpu Antiterorisme” dalam Mengenang Perppu Anti Terorisme, (Jakarta: Suara Muhamadiyah, Agustus 2003 cet.I,
Mulyana W. Kusumah, Terorisme dalam Perspektif Politik dan Hukum, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III Desember 2002
Nurcholis Madjid, Masyarakat Religius, Jakarta: Paramadina, 1997
Parsudi Suparlan, Masalah-masalah Sosial dan Ilmu Sosial Dasar, dalam A. W. Widjaya, Individu, Keluarga dan Masyarakat, Edisi Pertama Cet. I; Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 1986