Metode Dakwah Muballigh dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak

  • Muhammad Sultan

Abstract

Penelitian ini merupakan studi tentang Metode Dakwah Muballigh dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Pentingnya Membayar Pajak. Permasalahan pokok yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana kegiatan dakwah yang dilakukan oleh Muballigh, Bagaimana Metode yang dilakukan Muballigh dalam mempengaruhi kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Berdasarkan permasalahan tersebut maka tujuan penelitian ialah untuk mengetahui bentuk kegiatan Muballigh serta untuk mengetahui metode yang digunakan Muballigh dalam mempengaruhi kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

   Berdasarkan teknik pengambilan sample secara purpusif, ditetapkan 6 orang responden dari tokoh masyarakat, tokoh agama, anggota majelis taklim dan petugas Dinas Pendapatan daerah. Instrumen penelitian yang digunakan dalam pengumpulan data, yakni observasi, kuiseoner, wawancara, dan dokumentasi literature. Kajian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan dengan teknik analisis kualitatif.

Temuan lapangan menunjukkan bahwa dari 6 responden atau 99% informan yang dijadikan sample dalam penelitian, menyatakan bentuk kegiatan dakwah muballigh dalam meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak adalah dengan melakukan penyuluhan di Majelis Taklim dan salah satunya majelis taklimnya adalah Nurul Jihad, sedangkan Metode Dakwah Muballigh dalam meningkatkan kesadaran masayarakat untuk membayar pajak adalah dengan menggunakan Metode al mujadalah

Author Biography

Muhammad Sultan
Dosen Universitas Jenderal Soedirman/UNSOED

References

Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 1996.

Aripudin, Acep. Pengembangan Metode Dakwah. Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

Barmawy. Azas-Azas Ilmu Dakwah. Surabaya, Mendayun, 1969.

Burhan bungin. Sosiologi komunikasi; Teori, Paradigma, dan Diskursus Teknologi Komunikasi di Masyarakat. Cet.3, Jakarta: Kencana, 2008. Lihat juga Burhan Bungin. penelitian kualitatif. Jakarta:Prenada Media Group,2008.

Devano, Sony dan Siti Kurnia Rahayu, Perpajakan Konsep, Teori dan Isu, Jakarta; Kencana, 2006.

Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan agama Islam Departemen Agama, Ilmu Fiqh Jilid I, Jakarta: Proyek Pembinaan Prasarana Dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN, 1985, Cet. 2, hlm.268.

Eagleton, Terry, Ilmu Sosial Dasar, Cet. 1; Jakarta, Desantara, 2002.

Enjang AS, Dasar-Dasar Ilmu Dakwah, Cet. I, Surabaya, Pustaka Pelajar, 2002

H.M. Arifin, Psikologi Dakwah Suatu Pengantar Study Cet. Keliama Jakarta: Bumi Aksara ,2000.

Hasanuddin, Hukum Dakwah, Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 2002.

Imam al Ghazali, “ Maw’izhat al Mu’minin min Ihya’ Ulum al Din” dalam Ifthita Jafar, “Konsep Ibadah dan Dakwah dalam Al Qur’an; Menguak Peran Ibadah sebagai Materi dan Media Dakwah” Cet. I, Yogyakarta: Cakrawala, 2009.

Imran, Perubahan Sosial Budaya, Modernisasi dan Pembangunan, Jakarta, P2LPPK, 2002.

Kamus Besar Bahasa Indonesia ,Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,1990.

Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, jakarta, Rineka Cipta, 2009.

Kriyantono, Rachmat, Teknik Praktis Riset Komunikasi: Disertai Contoh Praktis Riset Media, Public Relactions, Advertising, Komunikasi Organisasi, Komunikasi Pemasaran. Cet. III; Jakarta: Kencana, 2008.

M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam, Cet. I, Jakarta; Bumi Aksara, 1991.

M. Natsir, Fiqhud Dakwah, Jakarta : Yayasan Capita Selecta, 1966.

M. Natsir, Fungsi Dakwah Perjuangan, dalam Abdul Munir Mulkhan, Ideologisasi gerakan Dakwah, Yogyakarta: Sipres,1996.

Mahfudz, Ali, Hidayah al-Mursyidin ila Thariq al-Wa’dzi wa al-Khithabah, Mesir: Dar al-I’tisham,tt.

Mardiasmo, Perpajakan, Jakarta; Andi Publisher, 2011.

Muriah, Siti, Metodologi Dakwah Kontemporer, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2000.

Quraisy Shihab, Tafsir al Misbah, Lentera Hati, 2000, Cet I.

Rahayu, Siti Kurnia, Perpajakan Indonesia, Yogyakarta; Graha Pustak, 2010.

Resmi, Sitti, Perpajakan; Teori dan Kasus, Jakarta; Salemba Empat, 2009.

Saputra, Wahidin, Pengantar Ilmu Dakwah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Syukir, Asmuni, Dasar-Dasar Strategi Dakwah Islam ,Surabaya : al Ikhlas, 1983.

Tim, Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta : Balai Pustaka, 1986.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Karya Ilmu, Surabaya, 2007.

Usman, Husain dan Purnomo Setia Akbar,metodologi penelitian sosial Cet. I; Jakarta: Bumi Aksara, 2008.

Usman, Suparman, Hukum Islam “Azas-azas Pengantar Hukum Islam Dalam Tata Hukum Islam”, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002, Cet. 2, hlm. 163

Waluyo, Akuntansi Pajak, Jakarta, Salemba Empat, 2009.

Widjadja, Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila Jakarta, Purnama Ilmu 1997.

Zubaidi, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pesantren “Kontribusi Fiqh Sosial Kiai Sahal Mahfudh Dalam Perubahan Nilai-nilai Pesantren”, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007, Cet. I, hlm. 93-94

Published
2018-04-19
Section
Volume IV, Nomor 1, April 2018
Abstract viewed = 883 times