Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah Dan Murabahah Terhadap Profitabilitas (Studi Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia Tahun 2015 - 2019)

  • Ismawati Ismawati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muhammad Taufik
  • Annisa Fitri
Keywords: Mudharabah, Musyarakah, Murabahahah, Profitabilitas dan ROA

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja keuangan bank syariah terkhususyang berkaitan dengan penyaluran pembiayaan di bank umum syariah menggunakan akad mudharabah, musyarakah dan murabahah untuk mengetahui profitabilitas bank umum syariah. Objek penelitian ini adalah bank umum syariah yang ada Indonesia tahun 2015 - 2019. Pendekatan penelitian ini merupakan pendekatan korelasional. Pemilihan sampel menggunakan metode purposive sampling, sehingga diperoleh 6 Bank umum syariah yang memenuhi kriteria dari 14 Bank umum syariah yang ada di Indonesia. Data yang digunakan berupa data sekunder yang berasal dari laporan keuangan dan laporan tahunan, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis statistik deskriptif dan analisis regresi berganda. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah tidak berpengaruh terhadap profitabilitas, pembiayaan musyarakah berpengaruh negatif dan signifkan terhadap profitabilitas, pembiayaan murabahah berpngaruh positif dan signifikan terhadap profitabilitas serta pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah berpengaruh secara simultan terhadap profiitabilitas.

 

References

Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Tazkia Cendekia.

Bank Indonesia. 2004. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Jakarta.

Diana, Devi. 2019. Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah terhadap ROA dengan BOPO dan NPF sebagai Variabel Moderasi pada Bank Umum Syariah Tahun 2014 – 2018. Skripsi Salatiga: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Insitut Agama Islam Negeri Salatiga.

DSAK IAI.2007. “Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 102 tentang Akuntansi Murabahah”. Jakarta.IAI.

Felani, Herman. 2017. Pengaruh Pendapatan Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah Terhadap Profitabilitas Pada Bank Umum Syariah Periode 2013- 2015. Seminar Nasional dan The 4th Call for Syariah Paper.

Fitriyani, dkk. 2019. Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Mudharabah dan Non Performing Financing (NPF) terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah Terdaftar di Bank Indonesia Tahun 2014-2017. Jurnal Widya Ganeswara, Vol. 28 No. 1.

Ghozali, Imam. 2018. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25 edisi 9. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Hasanah, N. 2017. Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah terhadap Tingkat Profitabilitas pada Bank Syariah Mandiri. Skripsi Surakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Surakarta.

Hasibuan, Faisal. Umardani. 2019. Analisis Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah terhadap Return On Asset Studi Kasus pada PT. Bank Muamalah Indonesia TBK. Periode 2015-2018. Jurnal Human Falah, Vol. 6 No. 1, 19-36.

Karim, A. Adiwarman. 2014. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Karim, A. Adiwarman. 2006. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Kiswati, Maya. 2017. Analisis Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah terhadap Return On Asset pada PT Bank Mandiri Syariah TBK Periode 2012 – 2016. Skripsi Surakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Insitut Agama Islam Negeri Surakarta.

Marginingsih, Ratnawaty. 2018. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia. Jurnal Ecodemica, Vol. 2 No. 1, 74-85.

Muhammad. (2005). Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UMP APM YKPN. Muhammad. 2014. Manajemen Keuangan Syariah: Analisis Fiqh dan Keuangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Nabhan, Faqih. 2008. Dasar-dasar Akuntansi Bank Syariah. Yogyakarta: Lumbung Ilmu.

Nizar, Achmad Syaiful dan Anwar, Moch Khoirul. 2015. Pengaruh pembiayaan jual beli dan pembiayaan bagu hasil dan intelectual capital terhadap kinerja keuangan bank syariah. Akrual: Jurnal Akuntansi, Vol. 6 No. 2, 127-143.

Otoritas Jasa Keuangan. 2017. Statistik Perbankan Syariah Desember 2016. Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan. 2018. Statistik Perbankan Syariah Desember 2017. Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan. 2019. Statistik Perbankan Syariah Desember 2018. Jakarta.

Romdhoni, A. Haris Ferlangga Al Yozika. 2018. Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Ijarah Terhadap Profitabilitas Bank Muamalat Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 4 No. 3, 177-186.

Safitri, Anggi. 2019. Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah terhadap Profitabilitas dengan NPF sebagai Variabel Moderasi pada Bank Umum Syariah dan BPRS di Indonesia (Tahun 2013– 2017). Skripsi Salatiga: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Insitut Agama Islam Negeri Salatiga.

Shihab, Quraish. 2012. Tafsir Al- Mishbah. Lentera Hati Jakarta

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Administrasi Dilengkapi dengan Metode R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. tafsirQ.com

Trimulato, T. 2015. Pengembangan Produk Bank Syariah Melalui Investasi Mudharabah Dengan Bagi Hasil Yang Pasti. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 15(2): 74. https://doi.org/10.20961/jab.v15i2.178

Trimulato, T. 2017. Analisis Potensi Produk Musyarakah Terhadap Pembiayaan Sektor Riil Umkm. Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan, 18(1): 41–51. https://doi.org/10.18196/jesp.18.1.3830

Utari, Andi Rasti Dwi. 2016. Pengaruh Debt Financing dan Equity financing Terhadap Kinerja Keuangan Bank Syariah dengan NPF sebagai Variabel Moderasi (Studi pada Bank Umum Syariah yang Listing di Bank Indonesia). Skripsi Makassar: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Wahyuni, Mirasanti. 2016. Pengaruh Volume Pembiayaan Bagi Hasil dan Pembiayaan Murabahah Terhadap Kinerja Keuangan Bank Umum Syariah dengan NPF Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal EBBANK, Vol 7 No 1.

Zaidan, Fadillah. 2019. Pengaruh Pendapatan Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah terhadap Profitabilitas bank dengan NPF sebagai variabel moderasi. Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam, Vol. 3 No. 1, 13-23.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

www.mandirisyariah.co.id

www.ibnukatsironline.com

www.bankmuamalat.co.id

www.bnisyariah.co.id

www.brisyariah.co.id

www.bcasyariah.co.id.

Published
2020-12-01
Section
Artikel
Abstract viewed = 1777 times