METODE PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA: TINJAUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA

  • Juliana Idris Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Ismawati Ismawati
  • Ilham Gani
Keywords: Murabahah, Pembiayaan Bermasalah, Fatwa DSN-MUI, Bank Syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah serta bagaimana pihak Bank Syariah menyelesaiakn permasalahan tersebut. Selain itu penelitian ini juga ingin menganalisis kesesuaian penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data subjek dan data objek yang bersumber dari data primer hasil wawancara dengan informan dan data sekunder dari jurnal-jurnal dan sumber lain yang dianggap relevan dengan penelitian yang diangkat. Penelitian ini menggunakan uji keabsahan data yaitu uji triangulasi sumber data dan triangulasi metode. Data yang diperoleh kemudian dianalisis lalu disimpulkan sebagai hasil akhir dari penelitian. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa terdapat dua jenis penyebab terjadianya pembiayaan murabahah bermasalah yaitu penyebab eksternal dan internal. Adapun metode penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah yang digunakan terdapa tiga jenis penyelesaian yang menjadi top rangking yaitu: rescheduling, restructuring, reconditioning, eksekusi jaminan dan write off. Adapun metode yang digunakan oleh Bank Syariah dalam penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah telah sesuai dengan apa yang diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

References

Afiyanti, Y. 2008. Validitas dan Realibilitas dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Keperawatan Indonesia, 12(2): 137-141.

Almunawwaroh. M. 2017. Analisis Pengaruh Pembiayaan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Akuntasi: 12 (2). 181-182.

Ansar dkk. 2007. Tesis. Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Pada Bank Muamalat (3-4).

Antonio, S. M. Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani).

Asmara. J, Dahlan dan I Jauhari. 2015. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Melalui Restrukturisasi. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 3(3): 21-30.

Bank Indonesia. 2002. petunjuk pelaksanaan pembukaan kantor bank syariah, dalam daftar istilah.

Dharma.Y dan A. Pristianda, 2018. Pengaruh Pembiayaan Mudharabah Dan Murabahah Terhadap Profitabilitas (Return On assets) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Din Indonesia 2012-2016, Jurnal Ekonomika Indonesia VII (2): 61.

Djazuli. A. Lembaga Perekonomian Umat,(Jakarta: Grafindo Persada, 2002)

Effendi, J. U.,T. dan T. Nursyamsiah. 2017. Factiors Influencing No-Performing Financing (NPF) At Shariah Banking. Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 25(1): 109-138.

Faturrahman D. M. A. 2014. penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika)

Fidyaningrum, A. Dan N. Jannah. 2016. Analisis Penyelesaian Masalah Non Performing Financing (NPF) Pada Pembiayaan Murabahah Menurut Fatwa DSN No. 47/DSN-MUI/II/2005. Jurnal Cakrawala, XI(2): 196-196.

Fidyaningrum.A dan N. Jannah. 2016. Analisis Penyelesaian Masalah Non Performing Financing (NPF) Pembiayaan Murabahah Menurut Fatwa DSN No. 47/DSN-MUI/II/2005. Jurnal Cakrawala, XI(2): 195-203.

Hasan Muhammad Ali. berbagai macam transaksi dalam islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2002).

http://www.alhikmah.ac.id/segala-sesuatu-urusan-dunia-dan-muamalah-adalah-sah-dan-mubah-selama-tidak-ada-dalil-yang-mengharamkan-dan-membatalkanna, 27 Januari 2020.

https://pengusahamuslim.com/3707-jual-beli-mabrur-fikih-perdagangan-1890.html. 27 Januari 2020.

https://tafsirq.com/5-al-maidah/ayat-2. 26 Januari 2020

Ibrahim, A dan A. Rahmawati. 2017 analisis solutif penyelesaian pembiayaan bermasalah di bank syariah; kajian pada produk murabahah di bank muamalat banda aceh. iqtishadia jurnal kajian ekonomi dan hukum, 10(1): 89.

Ilyas. R. 2015. Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah, Jurnal Penelitian: 9(1): 184-186.

Janni, M. A. 2018 Peranan Perbankan Sebagai Lembaga Penyalur Kredit Bagi Masyarakat. Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang, 10(88): 127-128.

Lestari, N. M. dan Setiawati. 2018. Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Mudharabah Di Bank Muamalat Indonesia Serta Pengaruhnya Terhadap Penurunan Tingkat Non Performing Financing (NPF) Pada Bank Muamalat Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 9(1): 75-99.

Lukmanul Hakim dan Amelia Anwar. 2017. pembiayaan murabahah pada oerbankan syariah persfektif hukum di indonesia, jurnal ekonomi syariah dan filantropi islam: 1 (2). 214

M. Cholil Nafis, Teori Hukum Ekonomi Syariah, (Jakarta: UII Press, 2011).

M.F Hidayatullah. 2014. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah. Jurnal Interest, 12(1): 67-80.

Margolang. R. F. 2018 “Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Terhadap Akad Murabahah Dalam Persfektif Ekonomi Islam”. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Medan.

Margolang. R. F. 2018. “Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Terhadap Akad Murabahah Dalam Perspektif Ekonomi Islam”. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Medan.

MUI.or.id

Nugraha, E. dan Setiawan. 2018. Non Performing Financing Factors In Syaria Commercial Banking In Indonesia. International Journal of Commerce and Finance, 4 (1): 27-39.

Nurjanah. 2016. “Strategi Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah Pada Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto”. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Institut Agama Islam Negeri Purwokerto. Purwokerto.

Oktaviani. M. L. 2018. “Analisis penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad murabahah dengan fatwa dsn mui”.Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Jakarta.

Popita M.F.A. 2013. Analisis Penyebab Terjjadinya Non Performing Financing Pada Bank Umum Syariiah Di Indonesia. Accounting Analysis Journal, 2(4): 404-412.

Qomar. M. N. 2018. mudharabaah sebagai produk pemiayaan perbankan syariah persfektif abdullah saeed, journal of islamic banking and finance, 2 (2). 203-205.

Ridwan, Muhammad. Manajemen Bitul Maal Wa Tamwil. Edisi revisi Yogyakarta: Uii Press.

Rohmah. A. F. 2018. Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah di Bank Syariah. Jurnal Pranata I (1): 43-55.

Shobirin. 2016. Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT). Jurnal Iqtishadia, 9(2): 398-420.

Sholihin. A. 2015 “Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Akad Murabahah Pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Selatpanjang”. Fakultas Syariah dan Hukum. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim. Riau.

Sjahdeini. S. R Perbankan Syariah Produk-produk dan Aspek Hukumnya, (Jakarta: Prenamedia Group, 2014).

Solihatun. 2014. Analisis Non Performing Financing (NPF) Bank Umum Syariah Di Indonesia Tahun 2007-2012. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 12(1): 58-68.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Cetakan ke-21. Bandung: Alfabeta

Supriyadi, A. 2003. Sistem Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah (Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Praktek Pembiayaan di Perbankan Syariah di Indonesia). Jurnal Al-Mawarid Edisi X (2-54).

Syauqoti. R dan Ghozali. M. 2018. Aplikasi Akad Murabahah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3 (1): 4-5.

Trimulato, T. 2015. Pengembangan Produk Bank Syariah Melalui Investasi Mudharabah Dengan Bagi Hasil Yang Pasti. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 15(2): 74. https://doi.org/10.20961/jab.v15i2.178

Trimulato, T. 2016. Sharia Bank Product Development through Mudhrabah Investment, Shirkah Journal of Economics and Business 1(3): 311-326.

Trimulato, T. (2017). Analisis Potensi Produk Musyarakah Terhadap Pembiayaan Sektor Riil Umkm. Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan, 18(1), 41–51. https://doi.org/10.18196/jesp.18.1.3830

Triyuwono. I. 2019. So What Is Shariah Accounting?. IMANENSI: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Ekonomi Islam, 1(1), 42-50.

Turmudi. M. 2016. Manajemen Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Lembaga Perbankan Syariah. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, I(1): 97-98.

Umam. K dan S. B. Utomo, Perbankan Syariah Dasar-dasar dan Dinamika Perkembanganya di Indonesia, Edd. 1, Cet. 2 (Jakarta: Rajawali Press, 2017).

Wangsawidjaja. Pembiayaan Bank Syariah. (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010).

Zulfikri. A, A. Sobari. S dan S. Gustiawati. 2019. Strategi Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah Pada Pembiayaan Murabahah Bank BNI Syariah Cabang Bogor. Journal of Islamic Economis and Banking,I (1): 65-78.

Published
2020-12-04
Section
Artikel
Abstract viewed = 589 times