PENERAPAN PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Akad Murabahah menjadi salah satu produk yang paling populer dan saat ini begitu diminati dan memiliki jumlah yang besar dalam bentuk penyaluran di bank syariah. Metodologi ini penulis menggunakan metode library research. Tujuan dari penulisan ini untuk mendalami penerapan pembiayaan murabahah pada pelaksanaan bank syariah. Hasil penelitian menujukkan bahwa pembiayaan bank syariah dengan akad murabahah adalah produk utama bank, lebih dari 80 persen dari transaksi keuangan yang menggunakan murabahah. Untuk menjalankan usaha tersebut dengan menggunakan akad pembiayaan murabahah saat ini, masih begitu banyak menuai permasalahan yang kontroversial. Sehingga dalam hal ini, perlu kiranya pihak-pihak terkait untuk memperketat pengawasan terutama mengenai pelaksanaan pembiayaan murabahah, pelaksanaan aturan syariah yang telah jelas mengenai akad murabahah tersebut menjadi suatu rujukan bagaimana praktik yang semestinya.
References
Al Qur’an Qarim
Anshori, Abdu Ghofur, 2007, Payung Hukum Perbankan Syariah : UU di Bidang Perbankan, Fatwa, MUI, dan Peraturan Bank Indonesia, Penerbit: UII Press Yogyakarta.
Antonio, Muhammad Syafi’I, 2001, Bank Syari’ah; Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani.
Ayub, Muhammad, 2009, Understanding Islamic Finance: A-Z Keuangan Syariah, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Benamraoui, Abdelhafid, 2008, "Islamic banking: the case of Algeria", International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, Vol. 1 Iss 2, 2008.
Cerimagic, Sabina, 2010, "The effects of Islamic law on business practices", Education, Business and Society: Contemporary Middle Eastern Issues, Vol. 3 Iss 1, 2010.
Daly, Saïda, Mohamed Frikha, “Islamic Finance: Basic Principles and Contributions in Financing Economic”, Springer Science+Business Media New York 2014.
Djuwaini, Dimyauddin, 2010, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Hakim, Cecep Maskanul, 2010, Belajar`Mudah Ekonomi Islam: Catatan Kritis terhadap Dinamika Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia, Jakarta, Shuhuf, Cet I, 2010
Ismawati, I. (2016). Pasar uang dalam perspektif Islam. Jurnal Minds: Manajemen Ide dan Inspirasi, 3(1), 96-106.
Kara, Muslim H., 2005, Bank Syari’ah di Indonesia Arah Kebijakan Pemerintah terhadap Perbankan Syari’ah , Yogyakarta: UII Press.
Karim, Adiwarman A., 2008, Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, cet. ke-2, Jakarta: Darul Haq.
Karim, Adiwarman A., 2010, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, cet. ke-7, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Liviawati, M.Thamrin, Dan Rita Wiyati, 2011, “ Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Umum Syari’ah dan Bank Umum Konvensional Serta Pengaruhnya Terhadap Keputusan Investasi”, Jurnal Vol.3, No.1, Maret 2011.
Markom, Ruzian, dkk., 2013, Adjudication of Islamic banking and finance cases in the civil courts of Malaysia, Eur J Hukum Econ, 2013.
Muhammad, 2011, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Satriawan, Aditya, Zainul Arifin, 2012, “ Analisis Profitabilitas dari Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah pada Bank Umum Syariah di Indonesia Periode 2005-2010, Media riset Akuntansi, Auditing & Informasi, Vol. 12, No. 1, April 2012.
Siddiqui, Anjum, 2008, "kontrak Keuangan, risiko dan kinerja perbankan syariah", Manajerial Keuangan, Vol. 34 Iss 10, 2008.
Sudarsono, Heri, 1997, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, cet. ke-2, Yogyakarta: Ekonisia, 2004.Sumitro, Warkum, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, Jakarta RajaGrafindo Persada.
Syaparuddin, 2012, “Kritik Abdullah Saeed Terhadap Praktik Pembiayaan Murabahah Pada Bank Islam”, ISLAMICA, Vol. 6, No. 2, Maret 2012.
Trabelsi, Mohamed Ali, 2011, "The impact of the financial crisis on the global economy: can the Islamic financial system help?", The Journal of Risk Finance, Vol. 12 Iss 1 pp, 2011.
Trimulato, T. 2015. Pengembangan Produk Bank Syariah Melalui Investasi Mudharabah Dengan Bagi Hasil Yang Pasti. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 15(2): 74. https://doi.org/10.20961/jab.v15i2.178
Trimulato, T. 2017. Analisis Potensi Produk Musyarakah Terhadap Pembiayaan Sektor Riil Umkm. Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan, 18(1): 41–51. https://doi.org/10.18196/jesp.18.1.3830