Implementasi Akad Mudharabah Pada Petani Bawang Merah Di Desa Telle Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone
Abstrak
Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui konsep kerjasama pada petani bawang merah di Desa Telle Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone dan untuk mengetahui penerapan akad mudharabah pada petani bawang merah di Desa Telle Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone sudah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Indonesia No:115/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad mudharabah. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan studi kasus, berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa konsep kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola modal petani bawang merah di Desa Telle Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone merupakan sistem kerja sama dengan menggunakan konsep akad perjanjian antara pemilik modal dengan pengelola petani bawang merah dalam pembagian hasil dimana modal terlebih dahulu dikeluarkan dan sisanya akan di bagi dua yang artinya pemilik modal mendapatkan dua bagian dan pengelolah petani bawang merah mendapatkan satu bagian dengan resiko kerugian ditanggung oleh pemilik modal dan Kesesuaian penerapan akad mudharabah pada petani bawang merah di Desa Telle Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone tidak sepenuhnya sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad mudharabah karena dalam praktek kerjasama tersebut ada satu syarat yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ada dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah yaitu tentang nisbah bagi hasilnya yang dimana petani di desa Telle Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone tidak ada kesepakatan bagi hasil yang dinyatakan pada saat akad sedangkan dalam fatwa DSN MUI No: 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah, nisbah bagi hasil harus disepakati pada saat akad.
Referensi
Arifin, Z. (2021). Akad Mudharabah: penyaluran Dana Dengan Prinsip Bagi Hasil (Kodri, Ed.). CV. Adanu Abimata.
DSN-MUI. (2017). Fatwa Dewa Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 19.
Ilyas, M. (2014). Konsep Bagi Hasil Dalam Perbankana Syariah. Jurnal Muamalah, IV, 100.
Mustofa, I. (2016). fiqh Muamalah Kontemporer (Cet. 1). Raja Grafindo Persada.
Sa’diyah, M., & Arifin, M. A. (2013). Mudharabah Dalam Fiqih Dan Perbankan Syari’Ah. Equilibrium : Jurnal Ekonomi Syariah, vol.1(Desember), 302–323.
Safri, H. (2018). Pengantar Ilmu Ekonomi. Kampus IAIN Palopo.
Setiawan, D. (2013). Kerja Sama (Syirkah) Dalam Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Universitas Riau, Vol. 21(03), 1–8.
Suryanto, A. (2016). Penerapan Konsep Syirkah-Mudharabah Dalam Kegiatan Ekonomi Masyarakat Di Tasikmalaya. Eksyar: Jurnal Ekonomi Syariah, 03(01), 82–100.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##