Tinjauan Kesiapan Lembaga Peradilan Agama Dalam Menyambut Kewenangan Baru Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari'ah (Studi Pada Pengadilan Agama Sungguminasa Gowa)

  • Fauzy Akbar Jurusan Ilmu Ekonomi
    (ID)

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan struktur organisasi yang dimana digunakan metode pendekatan kepada pihak-pihak yang dianggap relevan dijadikan narasumber untuk memberikan keterangan terkait penelitian yang akan dilakukan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumen. Adapun jenis data yang digunakan adalah primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesiapan peradilan agama dalam menangani perkara ekonomi syariah mencakup 1)Pendidikan dan pelatihan, 2)Sosialisasi kepada para pencari keadilan mengenai kewenangan baru peradilan agama di bidang ekonomi syariah, dan 3) Kodifikasi hukum acara Ekonomi Syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, Abu. 2007. Metode Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara.

Al Hakim, Ikhsan. 2013. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Purbalingga, Skripsi.

Ali, Muhammad. 2009. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Jakarta: Pustaka Amani.

Ali, Zainuddin. 2007. Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

_________. 2008. Hukum Perbankan Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika.

Arto, Mukti. 1996. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Damang, Hukum Tata Negara, Dapat di akses pada website (http://www.negarahukum.com/hukum/wewenang.html).

Harahap, Zulkarnain. Kesiapan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaiakan Perkara Ekonomi Syariah, dapat diakses pada (http://lib.ugm.ac.id/digitasi/upload/1622_MU110110032.pdf).

Hasan, Abul. 2003. Pemikiran Ekonomi Dalam Islam, Jakarta: SDN.BHD

Hasan Basri, Cik. 2003. Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Hasan, Hasbi. 2011. Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, Jakarta: Gramata Publishing.

Hulwati. 2009. Ekonomi Islam (Teori dan Praktiknya dalam Perdagangan Obligasi Syariah di Pasar Modal Indonesia dan Malaysia), Jakarta: Ciputat Press.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Perbankan Syariah Berkembang Pesat, dapat diakses di website (http://www.kemenkeu.go.id/Berita/bi-perbankan-syariah-berkembang-pesat).

Kementerian RI, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Latif, Arasy. 2013. Kompetesi Absolut Pengadlan Agama Pada Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, (Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXIX No. 337 Desember.

Manan, Bagir. Kewenangan Baru Peradilan Agama, Mutu SDM, Etika Profesi Hakim Serta Penyakit Di Tubuh Peradilan, dapat diakses melalui website (http://cwww.badilag.net/data/PIDATO/KEWENANGAN%20BARU%20PERADILAN%20AGAMA_11%20Apr%2006.pdf).

Manan, Abdul. 2012. Hukum Ekonomi Syari’ah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta : Prenada Media.

Manan, Abdul. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah; Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama, dapat diakeses diwebsite (http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/makalah%20pak%20manan.pdf).

Ma’luf, Liwis. 2010. Al Munjid al Lughoh wa al-A’lam, Daar al Masyriq, Bairut.

Nurozi, Akhmad. Peradilan Agama dan Kewenagan Barunya. (http://www.academia.edu/5053889/PENGADILAN_AGAMA_DAN_KEWENANGAN_BARUNYA_Oleh_Akhmad_Nurozi_html).

Nawab, Syed. 2011 Etika dan Sintesis Ekonomi Islam, Jakarta: Media Islam.

Qardhawi, Yusuf. 2004. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Jakarta: Robbani Press.

Rofiq, Ahmad. 2001. Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia, Yogyakarta: Gema Insani.

Saladin, Djaslim. 2001. Konsep Dasar Ekonomi dan Lembaga Keuangan Islam, Bandung: Penerbit Linda Karya

Salim, 2006. Hukum Kontrak : Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.

Sidiq, Fitriawan. 2013. Analisis terhadap putusan hakim dalam kasus sengketa ekonomi syari’ah di PA Bantul, Skripsi.

Terjemahan Departemen Agama RI, 2007. Jakarta: Mumtaaz Media Islam.

Timorita Yulianti, Rahmani. Sengketa Ekonomi Syari’ah (Antara Kompetensi Pengadilan Agama dan Badan Arbitrase Syari’ah). (http//fis.uii.ac.id/images/al-mawarid-edisi-xvii-2007-05-yulianti.pdf).

Yafie, Ali. 2003. Fiqih Perdagangan Bebas, Bandung: Mizan Media.

Yahya Harahap, 2005. Hukum Acara Perdata, Cet.III; Jakarta: Sinar Grafika.

Zaenal Fanani, Ahmad. Ontologi Hukum Ekonomi Syari’ah. http://www.badilag.net/index.php?option=com_content&task=view&id=2730&Itemid=54.html.

Zarkasyi, Muchtar. 2009. Sejarah Peradilan Agama Di Indonesia. Jakarta: Prenada Group

Published
2015-06-10
How to Cite
Akbar, F. (2015). Tinjauan Kesiapan Lembaga Peradilan Agama Dalam Menyambut Kewenangan Baru Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah (Studi Pada Pengadilan Agama Sungguminasa Gowa). Jurnal Iqtisaduna, 1(1), 1-17. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v1i1.1151
Section
Volume 1 Nomor 1 (2015)
Abstract viewed = 429 times