Penerapan Akad Al-Qardh Wal Ijarah Pada Produk Talangan Haji Pada Pt.Bank Syariah Mandiri Kcp Sungguminasa Gowa
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akad Qardh Wal Ijarah pada produk talangan haji pada PT. Bank Syariah Mandiri KCP Sungguminasa Gowa serta apa saja hambatan yang dihadapi dalam produk talangan haji. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang mengumpulkan datanya dilakukan dengan cara interview (wawancara). Adapun responden dari penelitian ini adalah pimpinan serta karyawan PT. Bank Syariah Mandiri KCP Sungguminasa Gowa serta beberapa nasabah talangan haji, observasi secara langsung maupun tidak langsung pada obyek yang diteliti maupun pengumpulan data dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan obyek yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa produk dana talangan haji di Bank Mandiri Syariah KCP Sungguminsa menggunakan akad qardh walijarah, yaitu dana yang dipinjamkan oleh pihak Bank kepada nasabah calon haji dan biaya sewa/ujrah sistem IT yang dimiliki BSM dibebankan kepada nasabah. Waktu pelunasan yang diberikan oleh BSM maksimal 1 tahun dan pelunasannya dengan cara menabung. Apabila terjadi pembatalan pemberangkatan haji dikarenakan tidak bisa melunasi atau nasabah calon haji meninggal dunia, maka dari pihak BSM akan mengembalikan uang nasabah sejumlah yang disetorkanDownloads
References
Adiwarman, Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan Edisi ke-7, Jakarta; PT Raja Grafindo, 2004.
Ali, Atabik dan Ahmad Zuhdi Mudlor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 2003.
Antonio, Syafi’i M,Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, cet. ke-1, 2001.
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008.
Aziz, Abdul dan Kustini, Ibadah Haji Dalam Sorotan Publik, Jakarta; Puslitbang kehidupan keagamaan, 2007.
Dahlan, Abdul Azis, Ensiklopedia Hukum Islam, Jakara: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.
Bisri, Adib dan Munawwir, Kamus Al Bisri Arab-Indonesia Indonesia-Arab, Surabaya: Pustaka Progressif, 1999.
Brosur produk talangan haji BSM.
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya, Solo: PT. Qomari Prima Publisher, 2007.
DSN-MUI, Himpunan Fatwa DSN-MUI, Jakarta: Gaung Persada, 2006.
Hasan, Ali M., Berbagai Macam Transaksi dalam Islam(Fiqih Muamalat), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Hammad, Nazih, Mu’jam al-Mustahahat al-iqtishodiyyah fi al-Lugha al_fugoha, Al-ma’had Ali lil al-fiki al-Islami, 1995.
Margono, Metodologi Penelitian Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta, cet ke-8, 2010.
Mas’adi, Ghurfon A., Fiqih Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Moeloeng J, Lexy, Metode Penelitian Kualitatif Edisi Kualitatif, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2008.
Muhammad, Model-model Akad Pembiayaan di Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press, 2009.
PT. Bank Syariah Mandiri. Buku Profil PT. Bank Syariah Mandiri. 2013.
PT. Bank Syariah Mandiri. Buku Profil PT. Bank Syariah Mandiri. 2014.
Ridwan, Muhammad, Manajemen BMT, Yogyakarta: UII Press, 2004.
Rifai, Moh. Et. Al., Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, Semarang: CV. Toha Putra, 1990.
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keungan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta, Ekonosia Kampus Fakultas Ekonomi UII, 2007.
Sugiyono, Metode Penilitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, Cet. Ke-10, 2010.
Syafe’I, Rahmat, Fikih Muamalah, Jakarta: CV. Putra Persada, 1999.
Widyaningsih, Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia, Jakarta, Prenada Media, 2005.
Widiyono, Try, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan Di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia, cet.ke-1, 2006.
Yusuf, Muhammad, dan Wiroso, Bisnis Syariah edisi ke-2, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2011.
Yakub, Hamzah, Fikih Muamalah: Kode Etik Dagang Menurut Islam, Pola Pembinaan Hidup Dalam Berekonomi, Bandung: CV. Diponegoro, 1992.
Zainuddin, Ali, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Garfika, 2008.