Problematika Hukum Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat

  • syawaluddin hanafi IAIN Bone
    (ID)

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis keberadaan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam perspektif hukum tata negara darurat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (conctitutional approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penetapan Perpu Ormas tidaklah tepat sebab regulasi serupa telah diatur, dalam artian bahwa tidak terjadi kekosongan hukum, dan tidak pula hadir untuk menjawab perkembangan masyarakat. Penetapan Perpu Oleh Presiden pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan DPR sebagai pelaksana fungsi legislasi seharusnya menolak Perpu tersebut, sebab muatan materi yang tertuang pada Perpu tersebut selayaknya diatur dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Kata Kunci: Perpu, Ormas.

References

Abdul Qadim Zallum, Demokrasi Sistem Kufur, terjemahan: M. Shidiq al-Jawi (Cet. I; Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2009), h. 15.

Catur Wibowo dan Herman Harefa, Urgensi Pengawasan Ormas oleh Pemerintah, Jurnal Bina Praja, Volume 7 Nomor 1, Edisi Maret 2015.

Dian Kus Pratiwi, Implikasi Yuridis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Ormas, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 Nomor 2 Tahun 2017.

Farhan Permaqi, Politik Hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Asas Hal Ihwal Kegentingan yang Memaksa (Kajian Yuridis Normatif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Ormas, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 14 Nomor 04, Desember 2017.

Http://www.bbc.com/indonesia/dunia-39842436, di akses pada tanggal 09 Mei 2017

Jimmly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Cet. IV; Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010), h. 107.

Palupi Parameswari, dkk, Analisis Kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dalam Perspektif Peperangan Asimetris (Studi Kasus Hizbut Tahrir Indonesia, Jurnal Peperangan Asimetris, Volume 5 Nomor 1 Tahun 2019.

Syawaluddin Hanafi, Urgensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 terhadap Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang oleh Presiden, Ekspos Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, Vol. XXV, Nomor 1, 2016., h. 181.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 138/PUU-VII/2009.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Ormas.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Ormas.

Victor Imanuel W. Nalle, Asas Contrarius Actus pada Perpu Ormas; Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 Nomor 2 Tahun 2017.

Published
2019-12-31
How to Cite
hanafi, syawaluddin. (2019). Problematika Hukum Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(2), 307-315. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.10461
Section
Volume 6 Nomor 2 Desember 2019
Abstract viewed = 367 times