ANALISIS PINJAMAN ONLINE OLEH FINTECH DALAM KAJIAN HUKUM PERDATA
Abstract
Financial Technology (Fintech) merupakan sebuah layanan keuangan dengan menggunakan basis teknologi yang semakin memudahkan transaksi yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Kredit keuangan elektronik melalui perusahaan Fintech yang Peer 2 Peer (P2P) Lending telah menjadi salah satu altenatif peminjaman dana dengan cepat. Akan tetapi, perkembangan tersebut harus diiringi dengan instrument hukum yang baik agar terhindar dari resiko yang ada. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil dari penelitian ini adalah perbuatan hukum yang timbul antara debitur dengan kreditur dalam proses pinjaman secara online harus berdasarkan perjanjian. Perjanjian kredit antara para pihak tersebut wajib mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga sebuah perjanjian timbul dari adanya kesepakatan (konsensualisme) yang di dahului dengan adanya persamaan kehendak. Kemudian dalam pelaksanaannya harus berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Informasi. Adapun resiko dalam pinjaman online adalah bunga tinggi, membayar biaya layanan 3% sampai 5%, jangka waktu pelunasan pendek maksimal 12 bulan, limit kredit yang rendah, dan bocornya data handphone mengajukan pinjaman online.
References
Peraturan perundang-undangan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Buku
Ahmad M. Ramli, 2004, Cyber Law Dan Haki Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, 2009, Sinar Grafika, Jakarta.
Retno Sari Dewi, Analisis Pinjaman Online, 2019, Universitas Tulungagung, Tulungagung.
Salim.H.S., Hukum Kontrak, 2005, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Jurnal
Muh. Rizal, dkk. (2018). Fintech As One Of The Financing Solutions For Smes. Jurnal AdBispreneur : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan. Vol. 3(2), 89-100 doi : https://doi.org/10.24198/adbispreneur.v3i2.17836
Marginingsih, R. (2019). Analisis SWOT Technology Financial (FinTech) Terhadap Industri Perbankan. Cakrawala, 19(1), 55–60. Retrieved from doi: https://doi.org/10.31294/jc.v19i1
R.M. Panggabean. (2010). Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku. Jurnal Hukum, 17(4), 651-667.
Website
Pikiran Rakyat. 6 Deretan Kasus Pinjaman Online, Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya pada https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/2019/04/26/6-deretan-kasus-pinjaman-online-jangan-sampai-jadi-korban-selanjutnya, diakses pada tanggal 30 Agustus 2019.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.