ANALISIS PINJAMAN ONLINE OLEH FINTECH DALAM KAJIAN HUKUM PERDATA

  • Istiqamah Istiqamah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

 

Financial Technology (Fintech) merupakan sebuah layanan keuangan dengan menggunakan basis teknologi yang semakin memudahkan transaksi yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Kredit keuangan elektronik melalui perusahaan Fintech yang Peer 2 Peer (P2P) Lending telah menjadi salah satu altenatif peminjaman dana dengan cepat. Akan tetapi, perkembangan tersebut harus diiringi dengan instrument hukum yang baik agar terhindar dari resiko yang ada. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil dari penelitian ini adalah perbuatan hukum yang timbul antara debitur dengan kreditur dalam proses pinjaman secara online harus berdasarkan perjanjian. Perjanjian kredit antara para pihak tersebut wajib mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga sebuah perjanjian timbul dari adanya kesepakatan (konsensualisme) yang di dahului dengan adanya persamaan kehendak. Kemudian dalam pelaksanaannya harus berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Informasi. Adapun resiko dalam pinjaman online adalah bunga tinggi, membayar biaya layanan 3% sampai 5%, jangka waktu pelunasan pendek maksimal 12 bulan, limit kredit yang rendah, dan bocornya data handphone mengajukan pinjaman online.

Author Biography

Istiqamah Istiqamah, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar

References

Peraturan perundang-undangan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Buku

Ahmad M. Ramli, 2004, Cyber Law Dan Haki Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, 2009, Sinar Grafika, Jakarta.

Retno Sari Dewi, Analisis Pinjaman Online, 2019, Universitas Tulungagung, Tulungagung.

Salim.H.S., Hukum Kontrak, 2005, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Jurnal

Muh. Rizal, dkk. (2018). Fintech As One Of The Financing Solutions For Smes. Jurnal AdBispreneur : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan. Vol. 3(2), 89-100 doi : https://doi.org/10.24198/adbispreneur.v3i2.17836

Marginingsih, R. (2019). Analisis SWOT Technology Financial (FinTech) Terhadap Industri Perbankan. Cakrawala, 19(1), 55–60. Retrieved from doi: https://doi.org/10.31294/jc.v19i1

R.M. Panggabean. (2010). Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku. Jurnal Hukum, 17(4), 651-667.

Website

Pikiran Rakyat. 6 Deretan Kasus Pinjaman Online, Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya pada https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/2019/04/26/6-deretan-kasus-pinjaman-online-jangan-sampai-jadi-korban-selanjutnya, diakses pada tanggal 30 Agustus 2019.

Published
2019-12-31
How to Cite
Istiqamah, I. (2019). ANALISIS PINJAMAN ONLINE OLEH FINTECH DALAM KAJIAN HUKUM PERDATA. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(2), 291-306. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.10501
Section
Volume 6 Nomor 2 Desember 2019
Abstract viewed = 10652 times