Pemenuhan Hak Keluarga Korban Terkait Tindak Pidana Pembunuhan dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Di Indonesia
Abstract
Eksistensi keberadaan keluarga korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia belum sepenuhnya mendapatkan pengakuan, kondisi ini terlihat belum adanya undang – undang mengatur secara tersurat bagi korban maupun keluarga korban. Tindak pidana pembunuhan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang harus diberikan pidana yang adil, sehingga dapat memberikan pemenuhan hak terhadap keluarga korban. Penelitian ini mengkaji bentuk pemenuhan hak keluarga korban terkait tindak pidana pembunuhan dalam perspektif pembaruan hukum pidana di Indonesia serta menelaah konsep yang ideal tentang pemberian hak keluarga korban terkait tindak pidana pembunuhan, serta menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan analisis kualitatif yang kemudian diperoleh hasil bahwa bentuk pemenuhan hak keluarga korban terkait tindak pidana pembunuhan yang terdapat didalam KUHP dan KUHAP kurang membahas mengenai hak – hak korban atau keluarga korban. Beberapa hak yang diatur undang – undang bagi korban atau keluarga korban, meliputi hak untuk memperoleh bantuan hukum dan informasi tentang penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana yang menimpah korban. Penemuhan hak ideal bagi keluarga korban terkait tindak pidana pembunuhan yaitu pemberian restitusi, kompensasi dan rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban sebagai pengembalian haknya harus patut dengan rasa keadilan. Perlu adanya rancangan undang-undang hukum pidana yang mengandung pemenuhan hak korban maupun keluarga korban terkait tindak pidana pembunuhan.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.