PENERAPAN AJUDIKASI KHUSUS OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PENYELENGGARA NEGARA YANG MALADMINISTRASI
Abstract
Abstract
The Ombudsman carries out the function of settling public service disputes in terms of settling compensation, one of which is through special adjudication as stipulated in RI Law Number 25 of 2009 concerning Public Services. However, the fact is that until now the Special Adjudication mechanism has never been implemented. The application of Special Adjudication by the Ombudsman of the Republic of Indonesia to state administrators who were maladministrated was ineffective. Factors affecting the ineffectiveness of the application of the Special Adjudication by the Ombudsman to state administrators who are maladministrated are legal factors in the absence of implementing regulations (Presidential Regulation) governing the mechanisms and provisions for compensation payments, factors for charging compensation, and human resource factors and facilities infrastructure
Keywords: Ombudsman, Special Adjudication
Abstrak
Ombudsman melaksanakan fungsi penyelesaian sengketa pelayanan publik dalam hal penyelesaian ganti rugi yang salah satunya melalui jalan ajudikasi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Namun, faktanya hingga saat ini mekanisme Ajudikasi Khusus belum pernah dilaksanakan. Penerapan Ajudikasi Khusus oleh Ombudsman Republik Indonesia terhadap penyelenggara negara yang maladministrasi tidak efektif. Faktor-faktor yang mempengaruhi tidak efektifnya penerapan Ajudikasi Khusus oleh Ombudsman terhadap penyelenggara negara yang maladministrasi adalah faktor hukum dengan tidak adanya aturan pelaksana (Peraturan Presiden) yang mengatur mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi, faktor pembebanan ganti kerugian, dan faktor sumber daya manusia dan sarana prasarana
Kata Kunci : Ombudsman, Ajudikasi Khusus
References
Buku:
Antonius Sujata, dkk. 2002. Ombudsman Indonesia, Masa Lalu, Sekarang dan Masa Mendatang, Komisi Ombudsman Nasional. Jakarta.
Amarah Muslimin, 1985, Beberapa Asas Dan Pengertian Pokok Tentang Administrasi Dan Hukum Administrasi, Bandung.
Antonius Sujata dan Surahman, 2002, Ombudsman Indonesia di tengah Ombudsman Internasional, Komisi Ombudsman Nasional:Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly, 2012. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika Cetakan kedua, Jakarta.
Bambang Sutiyoso, 2008, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Gama Media. Yogyakarta.
Bachsan Mustafa, 1990, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Galang Asmara, 2012. Ombudsman Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Laksbang Yustitia. Surabaya.
Khotibul Umam, 2010. Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Marbun. S.F, 2013. Hukum Administrasi Negara II, FH UII Press. Yogyakarta.
Surachman. RM dan Antonius Sujata, 2002. Ombudsman Indonesia di Tengah Ombudsman Internasional, Sebuah Antologi, Jakarta.
Susanti Adi Nugroho, 2009, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT. Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta.
Jurnal:
Asshiddiqie, Jimly. 1995. Kedudukan dan Peranan Hukum Tata Negara Dalam Pembangunan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 25, No. 2, link url: http://jhp.ui.ac.id, diakses pada tanggal 09 Maret 2020.
Adjiebrata, Bernardino Rakha, 2019, Tindak Lanjut Survei Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik. Jurnal Peradilan Indonesia, Jurnal Berkala MaPPI FHUI ISSN 2460-2043 Volume 7, diakses pada tanggal 09 Maret 2020.
Setiajeng Kadarsih, 2010. Tugas dan Wewenang Ombudsman RI dalam Pelayanan Publik Menurut UU Nomor 37 Tahun 2008, Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman, Purwokerto Jawa Tengah.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.