LEGAL PROTECTION OF NON WAGE WORKERS' RIGHTS AFTER OMNIBUS LAW
Abstract
This study aims to analyze the legal protection of non-wage workers' rights after enacting the omnibus law. The type of research used is normative legal research. Normative legal analysis prioritizes library research by collecting data from libraries and other places. The research data used is secondary data. Secondary data collection tools in the form of books related to the theory and concept of the object of research, related articles, scientific writing literature, and so on through library research. The study results show that the legal protection of the rights of non-wage workers after omnibus Law is very minimal and does not reflect the provisions of Article 28 D paragraph (2) of the 1945 Constitution.
Keyword: Protection; Wage; Employment.
References
A. Ridwan Halim, DKK, 1987, Seri Hukum Perburuan Aktual, Liberty, Yogyakarta.
Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), PT. Toko Gunung Agung, Jakarta.
Adeline Laureen Turangan, “Kedudukan Upah dan Hak-Hak Lain Pekerja Pada Perusahaan Pailit Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXI/2013” TALENTA Conference Series: Local Wisdom, Social and Arts, 2018.
Pratiwi, A. D., & Triwahyudi, P, 2019, "Jaminan Perlindungan yang Berkeadilan bagi Tenaga Kerja Difabel Akibat Kecelakaan Kerja", BESTUUR, Volume 7, No. 2, (2019).
Agusmidah, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.
Ahmad Dwi Nuryanto, Adi Sulistiyono, Pujiono, “Legal Protecton for Laborers with Non-Wage Rights After the Constitutional Court Decision Number 67/PUU-XI/2013”, International Journal of Advanced Science and Technology, Volume 28, No.20 Tahun 2019.
________________________________________, “Problem Investigation Of Criminal Washing That Came From The Predicate Crime Banking By The Investigator”, International Journal of Advanced Science and Technology, Volume 29, No.5 Tahun 2020.
_______________________________________, “Reconstruction Of Bankruptcy Method To Bank Problem After Constitution Court Decision Number 1/Puu-XVI/2018”, International Journal of Advanced Science and Technology, Volume 29, No.4 Tahun 2020.
___________________________________________, “State-Owned Enterprises Restructuring Through Holding Company in Responding Bankruptcy in Subsidiaries”, Proceedings of the 3rd International Conference on Globalization of Law and Local Wisdom (ICGLOW 2019).
Ari Hernawan, 2011, “Pengaturan dan Implementasi Mogok Kerja di Indonesia”, Ringkasan Disertasi, Program Doktor Dalam Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Balenina, C. D., "Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Desa Sampah Mandiri di Desa Kalisoro, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar", BESTUUR, Volume 7, No. 1, (2019).
Bernard L. Tanya, et.al., 2013, Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi), Genta Publishing, Yogyakarta.
Bintang Partogi Mangarapua Sibuea, dipublis 09/17/2015, 11:53, Hukum Media.com, diakses tanggal 26/11/2020, 17:15.
Black, Henry Campbell, 1968, Black’s Law Dictionary, West Publishing Co.,St.Paul. Minnesota, USA.
Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, Jakarta.
Djumadi, 2004, Hukum Perburuan: Perjanjian Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Fatkhul Muin, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (Tinjauan Terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)”, Jurnal Cita Hukum, Vol.3 No.1(2015).
Fuady. Muhammad Ikram Nur, 2021, Local Wisdom in Criminal Law Enforcement, Lambert Academic Publishing, Moldova.
Fuady, Muhammad Ikram Nur, "Siri'Na Pacce in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province)", FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13, No. 3 (2019).
H. Salim HS dan Erlies Septian Nurbani, 2016, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hadi Shubhan, 2009, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Kencana, Jakarta.
Hardjian Rusli, 2011, Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya, Cet 2, Ghalia Indonesia, Bogor.
Hermawan Wasito, 1997, Pengantar Metodologi Penelitian Buku Panduan Mahasiswa, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
I Gede Palguna, S.H., M.H., 2013, Pengaduan Konstitusional (Constitusional Complaint) Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
Imam Hadi Wibowo, Putusan PHI Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, diakses dari http://www.hukumonline.com/pada 1 Desember 2020 Pukul 14:23 WIB.
Imam Soepomo, 1990, Hukum Perburuan Bidang Kesehatan Kerja, Djambatan, Jakarta.
Ishak, N., Hasibuan, R. R., & Arbani, T. S., "Bureaucratic and Political Collaboration Towards a Good Governance System", BESTUUR, Volume 8, No.1, (2020).
Juanda Pangaribuan, Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 09 Pebruari 2015, Hukum Online, diakses tanggal 25/10/2016.
K. Bertens, 2013, Etika (Edisi Revisi), Kanisius, Yogyakarta.
Lalu Husni, 2012, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
Luthvi Febryka Nola, “Implementation of Constitutional Court Decision Number 67/PUU-XI/2013 Related to the Position of Workers' Wages in Bankruptc”, Constitutional Law Jornal, Volume 10, Nomor 2, November 2019.
M Hadi Shubhan, 2008, Hukum Kepailitan. Prinsip, Norma, dan Praktek di Peradilan, Kencana, Jakarta.
Madhiyyah Anggun Susdaryanti, Perlindungan Hukum Terhadapa Hak Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Kerena Efisiensi Dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial, Universitas Gadjah Mada Press, Yogyakarta.
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 Tentang Pengujian Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Man S. Sastrawidjaja, 2010, Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung.
Man S. Sastrawidjaja, 2010, Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang, Alumni, Bandung.
Maria SW. Sumardjono, 2014, Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, Gadjah Mada Press, Yogyakarta.
Maria Theresia Geme, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Cagar Alam Watu Ata Kabupaten Ngada, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Desertasi Program Doctor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Moh. Mahfud MD, 2011, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.
Nur Rosihin Ana, (Majalah Konstitusi No. 92 – Oktober 2014), Diposkan oleh Mahkamah Indonesia di 14.48, diakases penulis pada tanggal 26/11/2020, 17:15.
Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen. 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Salim HS dan Erlies Septian Nurbani, 2016, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sehat Damanik, 2005, Hukum Acara Perburuhan, Dss Publishing, Jakarta.
Siti Ummu Adillah, “Regulasi Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal yang Berkeadilan”, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta 2020.
Shokib Mahendra, Adi Sulistiyono, Emmy Latifah, “Legal Implication the Constitutional Court's Decision Number 67/PUU-X/2013 on Creditor Concurrent's Rights in Bankruptcy Case”, Proceedings of the 3rd International Conference on Globalization of Law and Local Wisdom (ICGLOW 2019).
Soerjono Soekanto, 2018, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
Sudikno Martokusumo, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberti, Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Suharsimi Arikunto, 2018, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Sutan Remy Sjahdeini, 2002, Hukum Kepailitan: Memahami Faillissementsverordening Juncto Undangundang No. 4 Tahun 1998, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Sutarto Eddhi, 2009, Rekonstruksi Hukum Pabean Indonesia, Erlangga, Jakarta.
Theo Huijbers, 1990, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
Ujang Charda S, “Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Tenaga Kerja Anak Yang Bekerja Di Luar Hubungan Kerja Pada Bentuk Pekerjaan Terburuk”, Syiar Hukum, Volume XII, Nomor 2, Juli 2018.
W Zriedmann, 1990, Teori dan Filsafat Hukum, Rajawali, Jakarta.
Winanto, Adi Sulistiyono, Y. Taruono Muryanto, “Analysis of Equality on Creditor Standing Principle on The Process of Arrangement and Settlement of Bankruptcy Asset in Indonesia”, Proceedings of the 3rd International Conference on Globalization of Law and Local Wisdom (ICGLOW 2019).
Zainal Asikin, 2001, Hukum Kepailitan & Penundaan Pembayaran Di Indonesia, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Zamzam Mashan, 2016, “Pengaturan Alih Daya Dalam Undang.Undang Nomor 13 Tahun 2oo3 Tentang Ketenagakerjaan Ditinjau Dari Asas Keseimbangan Berdasarkan Perspektif Pembangunan Ekonomi Indonesia Sebagai Negara Berkembang”, Gadjah Mada Press, Yogyakarta,
Zubaidi, N., Pratama, R. G., & Al-Fatih, S, "Legal Perspective on Effectiveness of Pre-Work Cards for Indonesian People", BESTUUR, Volume 8, No. 1, (2020).
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.