PERAN PEMERINTAHAN DESA DALAM PENGENDALIAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI PEDESAAN

  • nur hidayah universitas sawerigading
    (ID)
  • ali imran universitas sawerigading
    (ID)

Abstract

Abstract

             The Village Government plays a role in the management and implementation of governance in the Village in order to realize village autonomy. The Village Government is absolutely responsible for what it has done to the community in order to carry out its duties, powers and obligations as regulated in statutory regulations, including in terms of providing a good living environment. The relationship between the role of the village government and the environment in this study is emphasized on efforts to protect the rural environment. The need for environmental regulation in the village is currently considered urgent in order to save the environment and become a guideline for the community and local government. However, due to the absence of this village regulation, the Mattampawalie Village Government issued a policy in the form of a Village Head decision as a form of concern for environmental protection in Mattampawalie Village, however, the material contained in the Village Head's decree has not been systematically compatible with environmental management and protection standards as regulated in Law No.32 of 2009 concerning environmental protection and management.

Keywords: Role, Village Government, Environment

 

Abstrak

            Pemerintah Desa berperan terhadap pengelolaan dan pelaksanaan pemerintahan di Desa guna mewujudkan otonomi desa. Pemerintah Desa mutlak bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya terhadap masyarakat dalam rangka menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan, termasuk dalam hal penyediaan lingkungan hidup yang baik. Hal yang menjadi keterkaitan antara peran Pemerintah Desa dan lingkungan hidup dalam penelitian ini ditekankan pada upaya perlindungan lingkungan hidup pedesaan. Perlunya pengaturan terhadap lingkungan hidup di desa saat ini dianggap mendesak guna menyelamatkan lingkungan dan menjadi pedoman masyarakat dan pemerintah setempat. Namun akibat belumadanya peraturan desa tersebut, Pemerintah Desa Mattampawalie mengeluarkan kebijakan berupa keputusan Kepala Desa sebagai wujud kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup di Desa Mattampawalie, Namun materi yang terkandung dalam surat keputusan Kepala Desa belum tersistematis yang berkesesuaian dengan standar pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kata Kunci : Peranan; Pemerintah Desa; Lingkungan Hidup

Abstract

             The Village Government plays a role in the management and implementation of governance in the Village in order to realize village autonomy. The Village Government is absolutely responsible for what it has done to the community in order to carry out its duties, powers and obligations as regulated in statutory regulations, including in terms of providing a good living environment. The relationship between the role of the village government and the environment in this study is emphasized on efforts to protect the rural environment. The need for environmental regulation in the village is currently considered urgent in order to save the environment and become a guideline for the community and local government. However, due to the absence of this village regulation, the Mattampawalie Village Government issued a policy in the form of a Village Head decision as a form of concern for environmental protection in Mattampawalie Village, however, the material contained in the Village Head's decree has not been systematically compatible with environmental management and protection standards as regulated in Law No.32 of 2009 concerning environmental protection and management.

Keywords: Role, Village Government, Environment

 

Abstrak

            Pemerintah Desa berperan terhadap pengelolaan dan pelaksanaan pemerintahan di Desa guna mewujudkan otonomi desa. Pemerintah Desa mutlak bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya terhadap masyarakat dalam rangka menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan, termasuk dalam hal penyediaan lingkungan hidup yang baik. Hal yang menjadi keterkaitan antara peran Pemerintah Desa dan lingkungan hidup dalam penelitian ini ditekankan pada upaya perlindungan lingkungan hidup pedesaan. Perlunya pengaturan terhadap lingkungan hidup di desa saat ini dianggap mendesak guna menyelamatkan lingkungan dan menjadi pedoman masyarakat dan pemerintah setempat. Namun akibat belumadanya peraturan desa tersebut, Pemerintah Desa Mattampawalie mengeluarkan kebijakan berupa keputusan Kepala Desa sebagai wujud kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup di Desa Mattampawalie, Namun materi yang terkandung dalam surat keputusan Kepala Desa belum tersistematis yang berkesesuaian dengan standar pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kata Kunci : Peranan; Pemerintah Desa; Lingkungan Hidup

References

A’an Efendi. Hukum Lingkungan Instrumen dalam Pengelolaan Lingkungan di Indonesia dan Perbandingannya dengan Beberapa Negara. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Jimly Asshiddiqie. Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Jum Anggriani. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Syaiful Bahri Ruray. Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Bandung: P.T. Alumni, 2012.

Yunus Wahid. Pengantar Hukum Lingkungan. Makassar :Arus Timur, 2014.

Published
2021-06-30
How to Cite
hidayah, nur, & imran, ali. (2021). PERAN PEMERINTAHAN DESA DALAM PENGENDALIAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI PEDESAAN. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 8(1), 113-123. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v8i1.21527
Section
Volume 8 Nomor 1 Juni 2021
Abstract viewed = 727 times