KEDUDUKAN GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Gubernur adalah penyelenggara pemerintahan daerah provinsi berkedudukan sebagai kepala daerah provinsi dan wakil pemerintah pusat di daerah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukan sebagai kepala daerah bersandar pada bentuk pelimpahan kewenangan demi efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas pemerintahan di wilayah provinsi dan kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan mandat untuk memperpendek rentan kendali pemerintahan. Keutuhan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga ditentukan oleh seberapa besar kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Governor is administration of the district government domiciling as local self government and local field government and responsible to president. Domiciling as local self government relying on form of what overflows of the authority for the shake of efficiency, efektivity, and accountability government in province area and domiciling as local field government of pursuant to mandate to cut short the conduct of the governance. perfection of relation of central government and local government is also determined by how big domicile governor as local field government..
References
Bagir Manan. 1994. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Jimly Asshiddiqie. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta:Sekretariat
Laica Marzuki. 2005. Berjalan-Jalan di Ranah Hukum. Jakarta: Konstitusi Press
Mahfud MD. 2010. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press
Murtir Jeddawi. 2006. Hukum Pemerintahan Daerah Suatu Kajian Beberapa Perda Tentang Penanaman Investasi Daerah. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta
Ni’matul Huda. 2007. Pengawasan Pusat Terhadap Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: FH UII Press
Suryo Sakti Hadiwijoyo. 2011. Gubernur Kedudukan, Peran dan Kewenangannya. Yogyakarta: Graha Ilmu
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.