KEDUDUKAN GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

  • abd. rais asmar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Gubernur adalah penyelenggara pemerintahan daerah provinsi berkedudukan sebagai kepala daerah provinsi dan wakil pemerintah pusat di daerah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukan sebagai kepala daerah bersandar pada bentuk pelimpahan kewenangan demi efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas pemerintahan di wilayah provinsi dan kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan mandat untuk memperpendek rentan kendali pemerintahan. Keutuhan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga ditentukan oleh seberapa besar kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Governor is administration of the district government domiciling as local self government and local field government and responsible to president. Domiciling as local self government relying on form of what overflows of the authority for the shake of efficiency, efektivity, and accountability government in province area and domiciling as local field government of pursuant to mandate to cut short the conduct of the governance. perfection of relation of central government and local government is also determined by how big domicile governor as local field government..

References

Bagir Manan. 1994. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Jimly Asshiddiqie. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta:Sekretariat

Laica Marzuki. 2005. Berjalan-Jalan di Ranah Hukum. Jakarta: Konstitusi Press

Mahfud MD. 2010. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press

Murtir Jeddawi. 2006. Hukum Pemerintahan Daerah Suatu Kajian Beberapa Perda Tentang Penanaman Investasi Daerah. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta

Ni’matul Huda. 2007. Pengawasan Pusat Terhadap Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: FH UII Press

Suryo Sakti Hadiwijoyo. 2011. Gubernur Kedudukan, Peran dan Kewenangannya. Yogyakarta: Graha Ilmu

Published
2017-11-08
How to Cite
asmar, abd. rais. (2017). KEDUDUKAN GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 2(2), 1-8. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v2i2.2668
Section
Volume 2 Nomor 2 Desember 2015
Abstract viewed = 125275 times