PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA PALOPO
Abstract
Offenses of theft conducted by children need special concern and serious consideration so that giving sanctions do not neglect the coaching aspect and the protection of chidren rights. Theft by children not only in big cities but also has spread into districts like Kota Palopo where has quite much cases. That causes are family factors, environment, social, economic, and educational levels moreover need efforts as varied as settlement of internal / family. These efforts consist of eradication prevention, improvement, and coaching.
Keywords: Theft by Children, Guidance
Delik Pencurian yang dilakukan oleh anak perlu mendapat pengkajian dan pertimbangan khusus yang serius sehingga pemberian sanksi tidak meninggalkan aspek pembinaan dan tidak melanggar perlindungan hak-hak anak. Pencurian oleh anak bukan hanya terjadi di kota besar tetapi juga sudah merambah ke daerah kabupaten seperti di Kota Palopo yang kasusnya cukup banyak. Penyebabnya adalah faktor keluarga, lingkungan, sosial ekonomi, dan tingkat pendidikan sehingga diperlukan upaya yang bervariasi seperti penyelesaian secara intern/kekeluargaan. Upaya-upaya tersebut terdiri atas upaya pencegahan pemberantasan, perbaikan, dan pembinaan.
Kata Kunci: Pencurian oleh Anak, Pembinaan
References
Abdulsyani, 1987, Sosiologi Kriminalitas, Bandung : Remadja Karya
Andi Zainal Abidin Farid, 1982, Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta : Pradnya Paramita
A.S. Alam, 1989, Kejahatan Penjahat dan Sistem Pemidanaan, Ujung Pandang : MIK
B. Simanjuntak, 1984, Latar Belakang Kenakalan Anak remaja, Jakarta : Bina Aksara
G.W. Bawengan, 1977, Masalah Kejahatan Dengan Sebab Akibat, Jakarta : Prdanya Paramita
J.E. Sanetapy, 1982, Parados Dalam Kriminologi, Jakarta : Rajawali Press
Kartini Kartono, 1982, Patologi Sosial Kenakalan Remaja, Jakarta : C.V. Rajawali
Moch. Anwar, 1994, Hukuman Pidana Bagian Khusus, Bandung : Alumni
Moeljatno, 1983, Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta : Bina Aksara
Mulyana W.Kusuma, 1981, Aneka Permasalahan Dalam Ruang Lingkup kriminologi, Bandung : Alumni
P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Armico
Romli Atmasasmita, 1987, Problema Kenakalan Anak-Anak/Remaja, Bandung : Armico
Rusli Effendy, 1986, Ruang Lingkup Kriminologi, Bandung : Alumni
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.