URGENSI PENGATURAN RUANG TERBUKA HIJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

  • Andi Safriani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Indonesian as the law state to regulate  many aspect in living society, for example in green area. Yuridish based on about this, mentioned in constitutional in statuted Republic of Indonesia 1945 and then to arrange again in statuted number 26, 2007 . Green Opened Area have important existence like to arrangement in statuted number 26,2007 that a green opened area have a minimum portion about 30 percent from city area. Green opened area have important function to city plan because with green opened area we can grow up about a quality environment.

Keywords: Green Opened Area, Arrangement

Indonesia sebagai negara hukum mengatur semua aspek kehidupan masyarakat, contohnya ruang hijau. Landasan yuridisnya terdapat dalam UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam UU No.26 Tahun 2007. Ruang terbuka hijau sangat pentin keberadaannya dalam UU No. 26 Tahun 2007 dimana ruang terbuka hijau memiliki porsi 30 persen dari ruang kota. Ruang terbuka hijau memiliki fungsi yang penting untuk perencanaan kota karena dengan ruang terbuka kita dapat meningkatkan kualitas lingkungan.

Kata Kunci: Ruang Terbuka Hijau, Pengaturan


References

Aca Sugandhy.2009.Prinsip Dasar Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan.Bumi Aksara.Jakarta.

Daud Silalahi.2001.Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia.Alumni.Bandung

Hasni.2010.Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. PT.Raja Grafindo Persada.Jakarta

I Dewa Gede Atmadja.1996.Penafsiran Konstitusi dalam Rangka Sosialisasi Hukum:Sisi Pelaksanaan UUD 1945 Secara Murni dan Konsekuen. Fakultas Hukum Udayana.Bali

Machfud MD.1999.Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi.Gama Media. Yokyakarta.

Muhammad Tahir Azhari.2003.Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam,Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Prenada Media.Jakarta.

Philipus M Hadjon.1998.Penataan Hukum Administrasi tentang Wewenang. Fakultas Hukum Unair.Surabaya.

Prasetijo Rijadi.2005.Pembangunan Hukum Penataan Ruang dalam Konteks Kota Berkelanjutan.Airlangga University Press.Surabaya

Prajudi Atmosudirdjo. 1981. Hukum Administrasi Negara.Ghalia Indonesia.Jakarta

Suparto wijoyo.2009.Konstitusionalitas Hak atas Lingkungan.Airlangga University Press.Surabaya

Supriadi.2010.Hukum Lingkungan di Indonesia.Sinar Grafika.Jakarta

Soerjani dkk.2008.Lingkungan Sumber Daya Alam dan Kependudukan dalam Pembangunan.UI Press.Jakarta

Published
2015-12-01
How to Cite
Safriani, A. (2015). URGENSI PENGATURAN RUANG TERBUKA HIJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 2(2), 23-30. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v2i2.3654
Section
Volume 2 Nomor 2 Desember 2015
Abstract viewed = 685 times