TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN HARTA WARISAN PASANGAN SUAMI ISTRI YANG BEDA AGAMA (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHPerdata)
Abstract
According to the Law of the Republic of Indonesia no. 1 of 1974 concerning marriage under Article 2 Paragraph (1) that legal marriage is a marriage which is done according to the law of each religion and belief. Therefore, the marriage law ceded the validity of a marriage from a religious standpoint. Due to husband and wife related in inheritance that is no right of inheritance from person of different religion so that married couple of marriage of different religion can only get inheritance through will, obligation and reward.
Keywords: Inheritance, Husband and Wife Different Religion
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Oleh karena itu, undang-undang perkawinan menyerahkan sahnya suatu perkawinan dari sudut agama. Akibat terhadap suami istri yang terkait dalam kewarisan yaitu tidak ada hak kewarisan dari orang yang beda agama sehingga pasangan suami istri dari perkawinan beda agama hanya bisa mendapatkan warisan melalui wasiat, wajibah dan hadiah.
Kata Kunci : Harta Warisan, Suami-Istri Beda Agama
References
Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al- Bukhari, 1422 H,Sahih Bukhari, Juz 8 ,t.tp: Dar Tuq al-Najah
Anshari. 2013. Hukum Kewarisan Islam Dalam Teori dan Praktik. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Arwini Muslimah. 2013. Analisis Putusan Hakim Tentang Hak Waris Karena Berbeda Agama (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010). Makassar : Universitas Hasanuddin,skripsi tidak diterbitkan
Azikin Amiruddin. 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Efendi Perangin. 2008. Hukum Waris. Jakarta: Rajagrafindo Persada
Hukum Online. 2014. Nikah Beda Agama Menurut Hukum di Indonesia. Jakarta: Literati
Idris Ramulyo. 2000. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Jakarta: Sinar Grafika
Istiqamah. 2011. Hukum Perdata di Indonesia. Makassar : Alauddin University Press
________. 2012. Hukum Waris dan Benda, Makassar: Alauddin Press
________. 2014. Hukum Perdata (Hukum Orang dan Keluarga), Makassar: Alauddin University Press
Kementerian Agama RI. 2015. Al-Qur’an dan Terjemahan. Jakarta : Penerbit al-Mahira
Kharlie. 2013. Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Miftahul Hakim. 2014. Tinjauan Hukum Islam Tentang Ahli Waris Beda Agama (Analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 16K/AG/2010), Semarang : Universitas Islam Negeri Walisongo, skripsi tidak diterbitkan
Moh. Nazir. 1988. Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia
Rahmat Hidayat. 2012. Implikasi Perkawinan Beda Agama Terhadap Kewarisan dan Perwalian Dalam Perspektif Hukum Islam(Study Kasus Masyarakat Kota Makassar). Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, skripsi tidak diterbitkan
Zainuddin Ali. 2012. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.