TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN HARTA WARISAN PASANGAN SUAMI ISTRI YANG BEDA AGAMA (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHPerdata)

  • Istiqamah Istiqamah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

According to the Law of the Republic of Indonesia no. 1 of 1974 concerning marriage under Article 2 Paragraph (1) that legal marriage is a marriage which is done according to the law of each religion and belief. Therefore, the marriage law ceded the validity of a marriage from a religious standpoint. Due to husband and wife related in inheritance that is no right of inheritance from person of different religion so that married couple of marriage of different religion can only get inheritance through will, obligation and reward.

Keywords: Inheritance, Husband and Wife Different Religion

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Oleh karena itu, undang-undang perkawinan menyerahkan sahnya suatu perkawinan dari sudut agama. Akibat terhadap suami istri yang terkait dalam kewarisan yaitu tidak ada hak kewarisan dari orang yang beda agama sehingga pasangan suami istri dari perkawinan beda agama hanya bisa mendapatkan warisan melalui wasiat, wajibah dan hadiah.

Kata Kunci : Harta Warisan, Suami-Istri Beda Agama


References

Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al- Bukhari, 1422 H,Sahih Bukhari, Juz 8 ,t.tp: Dar Tuq al-Najah

Anshari. 2013. Hukum Kewarisan Islam Dalam Teori dan Praktik. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Arwini Muslimah. 2013. Analisis Putusan Hakim Tentang Hak Waris Karena Berbeda Agama (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010). Makassar : Universitas Hasanuddin,skripsi tidak diterbitkan

Azikin Amiruddin. 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Efendi Perangin. 2008. Hukum Waris. Jakarta: Rajagrafindo Persada

Hukum Online. 2014. Nikah Beda Agama Menurut Hukum di Indonesia. Jakarta: Literati

Idris Ramulyo. 2000. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Jakarta: Sinar Grafika

Istiqamah. 2011. Hukum Perdata di Indonesia. Makassar : Alauddin University Press

________. 2012. Hukum Waris dan Benda, Makassar: Alauddin Press

________. 2014. Hukum Perdata (Hukum Orang dan Keluarga), Makassar: Alauddin University Press

Kementerian Agama RI. 2015. Al-Qur’an dan Terjemahan. Jakarta : Penerbit al-Mahira

Kharlie. 2013. Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Miftahul Hakim. 2014. Tinjauan Hukum Islam Tentang Ahli Waris Beda Agama (Analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 16K/AG/2010), Semarang : Universitas Islam Negeri Walisongo, skripsi tidak diterbitkan

Moh. Nazir. 1988. Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia

Rahmat Hidayat. 2012. Implikasi Perkawinan Beda Agama Terhadap Kewarisan dan Perwalian Dalam Perspektif Hukum Islam(Study Kasus Masyarakat Kota Makassar). Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, skripsi tidak diterbitkan

Zainuddin Ali. 2012. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Published
2017-06-01
How to Cite
Istiqamah, I. (2017). TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN HARTA WARISAN PASANGAN SUAMI ISTRI YANG BEDA AGAMA (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHPerdata). Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 4(1), 54-67. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v4i1.3664
Section
Volume 4 nomor 1 Juni 2017
Abstract viewed = 2451 times