ASPEK HUKUM TERHADAP PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK/KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT) DALAM KAITANNYA DENGAN TINDAKAN TENAGA MEDIS DI RUMAH SAKIT Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR

  • Sakir Sila Staf RS Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
    (ID)

Abstract

Medical services as one of the elements of service that plays an important role in the provision of health services to patients In a professional relationship, there is an unequal or unequal position between the medical staff with the patient. Understanding of medical personnel (general practitioner and general dentist) at Dr. Hospital. Tadjuddin Chalid on informed consent still needs to be improved. Implementation of informed consent at Dr. Hospital. Tadjuddin Chalid Makassar has not been done well, this is because some medical personnel have not implemented Law no 29 of 2004 on Medical Practice.

Keyword: Medical Services, Informed Consent

Pelayanan medis sebagai salah satu dari unsur pelayanan yang sangat berperan penting didalam pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien Didalam hubungan profesional, maka terdapat suatu kedudukan yang tidak sama atau tidak seimbang antara tenaga medis dengan pihak pasien. Pemahaman tenaga medis (dokter umum dan dokter gigi umum) di Rumah Sakit Dr. Tadjuddin Chalid tentang informed consent masih perlu ditingkatkan. Pelaksanaan informed consent di Rumah Sakit Dr. Tadjuddin Chalid Makassar belumlah terlaksana dengan baik, hal ini disebabkan karena sebagian tenaga medis belum melaksanakan Undang-Undang no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Kata Kunci: Pelayanan Medis, Informed Consent

References

Adami Chazawi, 2007, Malpraktik Kedokteran, Bayumedia Publishing, Malang.

Bahder J.N, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta.

Chrisdiono M.A, 2007, Dinamika Etika & Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman, EGC, Jakarta.

Dinajani S.A.M, 2008, Qua Vadis Kliniko Mediko Legal Indonesia, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta.

Hendrojono Soewono, 2007, Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktik Dokter Dalam Transaksi Terapeutik, Srikandi, Surabaya.

I Nyoman Agus W.P, 2003, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa di Bidang Pelayanan Medis (Suatu Tinjauan Dari Sudut Hukum Perdata), (online), (@ indoskripsi.com.website hosting by Ide Bagus, di akses 28 Pebruari 2009).

J. Guwandi, 2004, Informed Consent, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta.

-------------, 2005, Rahasia Medis, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta.

M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 1999, Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan, EGC, Jakarta.

Muh. Syahid Husain, 2008, Aspek Hukum Perjanjian Kredit Pemilikan Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan, Skripsi tidak diterbitkan Fakultas Hukum Universitas 45, Makassar.

Muljadi, Kartini dan Widjaja Gunawan, 2002, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo, Jakarta.

Rival Ahmad, Dkk, 2006, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Sentralisme Production, Jakarta.

Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Published
2017-06-01
How to Cite
Sila, S. (2017). ASPEK HUKUM TERHADAP PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK/KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT) DALAM KAITANNYA DENGAN TINDAKAN TENAGA MEDIS DI RUMAH SAKIT Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 4(1), 123-146. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v4i1.3668
Section
Volume 4 nomor 1 Juni 2017
Abstract viewed = 2052 times