BATAS-BATAS NORMATIF PRINSIP PARTISIPASI DALAM PERUNDANG-UNDANGAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

  • Syafruddin Muhtamar STIMIK Dipanegara Makassar
    (ID)

Abstract

One of the most fundamental principles of Good Governance is the principle of participation. The more substantial public participation in the decision-making process the better the government's policy products. The national development planning system regulated in the form of legislation, has incorporated the principle of participation in such instruments. However, in some respects, the legislation has not been set ideally about the normative limits on the extent to which the public participation is real can be done, so as to guarantee the quality of the resulting product policies. The lack of seriousness of government in applying the principle of participation in the system of development planning finally Positioning society in symbolic participation, not on substantial partisipation.

Keyword : Good Governance, Participation, Development Planning

Salah satu prinsip Good Governance yang paling mendasar adalah prinsip partisipasi. Semakin subtansial partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan maka semakin baik produk kebijakan pemerintahan tersebut. Sistem perencanaan pembangunan nasional yang diatur dalam bentuk perundang-undangan, telah memasukkan prinsip partisipasi dalam instrumen hukum tersebut. Namun dalam tataran tertentu, perundang-undangan tersebut belum mengatur secara ideal mengenai batas-batas normatif mengenai sejauh mana partisipasi masyarakat itu secara nyata dapat dilakukkan, sehingga menjadi jaminan kualitas atas produk kebijakan yang dihasilkan.Ketidakseriusan pemerintah dalam penerapan prinsip partisipasi dalam sistem perencanaan pembangunan akhirnya memposisikan masyarakat dalam partisipasi simbolik, bukan pada partrisipasi subtansial.

Kata Kunci : Good Governance, Partisipasi, Perencanaan Pembangunan

References

A.Mappadjantji Amien. 2005. Kemanditian Lokal: Konsepsi Pembangunan, Organisasi dan Pendidikan dari Perspektif Sains Baru. Jakarta : Gramedia

Gunawan Sumodiningrat, 1999. Pemeberdayaan Masyarakat dan Jating Pengaman SosiaL. Jakarta : Gramedia

Henk Addink et. all (editor). 2010. Source Book Human Rights & Good Governance. Utrecht.

Indiawan Prasetyo. 2009. Tinjauan Kritis Yuridis Tefhadap Sistem Perencanaan Pembangunan Di Daerab Pada Era Desentralisasi. Daha,.

M. Solly Lubis. 1996.Dimensi-dimensi Manajemen Pembangunan. Bandung : Mandar Maju

Loina Lalolo Krina P. 2003. Indikatot & Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi & Partisipasi. Jakarta : Bappenas

Radi A. Gany. 2002. Menyongsong Abad Baru dengan Pendekatan Pembangunan Berbasis Kemandirian Lokal. Makassar : Hasanuddin University Press

Syamsiah Badruddin. 2009. Teori dan Indikatot Pembangunan, www: profsyamskh.wordpress.com, diakses 20 Juli 2012

Soedjono Abripraja. 2002. Perencanaan Pembangunan di Indonesia. Surabaya : Airlangga University Press

Tjipto Atmoko. 2001. Partisipasi Publik Dan Birokratisme Pembangunan. artikel

UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.

Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pekksanaan Rencana Pembangunan Nasional.

Published
2017-06-01
How to Cite
Muhtamar, S. (2017). BATAS-BATAS NORMATIF PRINSIP PARTISIPASI DALAM PERUNDANG-UNDANGAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 4(1), 170-187. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v4i1.3671
Section
Volume 4 nomor 1 Juni 2017
Abstract viewed = 687 times