PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYALURAN OBAT KERAS DAFTAR G OLEH BADAN POM DI MAKASSAR
Abstract
Abstract
The form of legal protection against consumers conducted by Balai Badan POM in Makassar has been in accordance with Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. Then the distribution of medicines has been regulated in the Regulation of the Head of POM of the Republic of Indonesia Number 40 Year 2013 on Management Guidance of Pharmaceutical Precursor and Drugs Containing Precursors. The role of POM in Makassar is in accordance with the vision and mission of BPOM's mission in protecting the public from drug and food products that endanger health is poured in full spectrum surveillance system from pre-market to post-market control accompanied by law enforcement and community empowerment efforts.
Keywords: Consumer Protection, Hard Medication
Abstrak
Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dilakukan oleh Balai Badan POM di Makassar telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.kemudian penyaluran obat obatan telah diatur dalam peraturan kepala badan POM Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor.Peranan Balai Besar POM di Makassar sudah sesuai dengan visi dan misi yaitu, Misi BPOM dalam melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang membahayakan kesehatan dituangkan dalam sistem pengawasan full spectrum mulai dari pre-market hingga post-market control yang disertai dengan upaya penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat (community empowerment).
Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Obat Keras
References
Al-Asyhar Thobieb, Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Kesucian Rohani. Jakarta:PT. Al-Mawardi Prima, 2003
Data Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Makassar.
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahanya (semarang: Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Qur’an 1967),h.37.
Halim Abdul Barkatullah, Hak-Hak Konsumen. Jakarta: Nusamedia, 2010.
Kristayanti Celina Tri Siwi, Hukum perlindungan konsumen (Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Miru Ahmad dan yodo Sutarman, Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Nugroho Adi Susanti , Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Kencana, Jakarta. 2011
Rencana Strategis Balai Besar POM di Makassar Tahun 2015 – 2019.
Rajagukguk Erman. Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar , Bandung, 2007
Shidarta, Hukum Perlindungan konsumen Indonesia. Jakarta : Grasindo, 2004
Siahaan N.H.T, Hukum Konsumen, Perlindungan konsumen dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta: Panta Rei, 2005.
Sidabalok janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia.Medan.Citra Aditya Bakti.2014.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.