PENERAPAN TA’WIDH PADA PEMEGANG SYARIAH CARD

  • Nadia Ananda Elsanti Universitas Airlangga
    (ID)

Abstract

As with most credit card holders, sharia card holders also have obligations that must be fulfilled, one of which is to settle the bill payment for the transaction that has been done. But did not rule out the customer is negligent in completing the bill payment for transsaksi ever done. In the face of the risk of customers who default or negligent in making a bill payment, one form of protection offered in Islamic Sharia is the mechanism of giving Ta'widh or compensation to the party whose rights are violated. Ta'widh concept issued by the National Sharia Council is expected to be one way to prevent losses suffered by Bank Syariah as the issuer of sharia card caused by customers who neglect to fulfill their payment obligations.

Keywords: Ta'widh; Sharia Card; Late payment; Legal effort


Seperti pada pemegang kartu kredit pada umumnya, pemegang syariah card juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya adalah menyelesaikan pembayaran tagihan atas transaksi yang telah dilakukan. Namun tidak menutup kemungkinan nasabah tersebut lalai dalam menyelesaikan pembayaran tagihan atas transsaksi yang pernah dilakukannya. Di dalam menghadapi risiko nasabah yang wanprestasi atau lalai dalam melakukan pembayaran tagihan, salah satu bentuk perlindungan yang ditawarkan dalam syariat Islam adalah adanya mekanisme pemberian Ta’widh atau ganti rugi kepada pihak yang hak-haknya dilanggar. Konsep Ta’widh yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional diharapkan menjadi salah satu cara untuk mencegah kerugian yang dialami Bank Syariah selaku penerbit syariah card yang diakibatkan oleh nasabah yang lalai melaksanakan kewajiban pembayarannya.

Kata Kunci : Ta’widh; Syariah Card; Keterlambatan Pembayaran; Upaya Hukum

References

Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008

Lukman Dendawijaya, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia,Bandung,2001

Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah, Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Kencana,Jakarta,2014

Trisadini Prasastinah Usanti, Penanganan Pembiayaan Bermasalah oleh Bank Syariah, Revka Petra Media, Surabaya, 2014

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867

Fatwa DSN MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ta’widh

Fatwa oleh DSN MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card

http://bnicardcenter.co.id/news/penyesuaian-kartu-kredit-BNI.aspx diakses pada tanggal 5 Agustus 2017 Pukul 19.00 WIB

Published
2017-12-05
How to Cite
Elsanti, N. A. (2017). PENERAPAN TA’WIDH PADA PEMEGANG SYARIAH CARD. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 4(2), 146-156. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v4i2.4060
Section
Volume 4 nomor 2 Desember 2017
Abstract viewed = 1601 times