PENERAPAN TA’WIDH PADA PEMEGANG SYARIAH CARD
Abstract
As with most credit card holders, sharia card holders also have obligations that must be fulfilled, one of which is to settle the bill payment for the transaction that has been done. But did not rule out the customer is negligent in completing the bill payment for transsaksi ever done. In the face of the risk of customers who default or negligent in making a bill payment, one form of protection offered in Islamic Sharia is the mechanism of giving Ta'widh or compensation to the party whose rights are violated. Ta'widh concept issued by the National Sharia Council is expected to be one way to prevent losses suffered by Bank Syariah as the issuer of sharia card caused by customers who neglect to fulfill their payment obligations.
Keywords: Ta'widh; Sharia Card; Late payment; Legal effort
Seperti pada pemegang kartu kredit pada umumnya, pemegang syariah card juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya adalah menyelesaikan pembayaran tagihan atas transaksi yang telah dilakukan. Namun tidak menutup kemungkinan nasabah tersebut lalai dalam menyelesaikan pembayaran tagihan atas transsaksi yang pernah dilakukannya. Di dalam menghadapi risiko nasabah yang wanprestasi atau lalai dalam melakukan pembayaran tagihan, salah satu bentuk perlindungan yang ditawarkan dalam syariat Islam adalah adanya mekanisme pemberian Ta’widh atau ganti rugi kepada pihak yang hak-haknya dilanggar. Konsep Ta’widh yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional diharapkan menjadi salah satu cara untuk mencegah kerugian yang dialami Bank Syariah selaku penerbit syariah card yang diakibatkan oleh nasabah yang lalai melaksanakan kewajiban pembayarannya.
Kata Kunci : Ta’widh; Syariah Card; Keterlambatan Pembayaran; Upaya Hukum
References
Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Lukman Dendawijaya, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia,Bandung,2001
Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah, Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Kencana,Jakarta,2014
Trisadini Prasastinah Usanti, Penanganan Pembiayaan Bermasalah oleh Bank Syariah, Revka Petra Media, Surabaya, 2014
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867
Fatwa DSN MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ta’widh
Fatwa oleh DSN MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card
http://bnicardcenter.co.id/news/penyesuaian-kartu-kredit-BNI.aspx diakses pada tanggal 5 Agustus 2017 Pukul 19.00 WIB
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.