PRINSIP DAN SYARAT PENJATUHAN HUKUMAN BAGI ANAK BERKONFLIK HUKUM

  • Rasdianah Rasdianah Universitas Ichsan Gorontalo

Abstract

The principle of imposing the punishment of a child of the perpetrator of a crime so that there is a reason for the criminal sanction to qualify for forgiveness, also the enactment of two forms of punishment (acts and criminal) for a child in conflict law is a further embodiment of the three punishment principles recognized in UUSPPA, namely the principle of criminal liability, the best interes of the child and ultimum remidium principle. The three principles of punishment also form the foundation of UUSPPA formers so that there are two conditions of punishment for children in conflict law, namely the absolute punishment requirements and relative condemnation requirements.

Keywords: Principle of Punishment, Punishment Requirement, Child Conflict Law

 

Prinsip penjatuhan hukuman bagi anak pelaku tindak pidana sehingga terdapat alasan penghapus pidana berkualifikasi alasan pemaaf, juga diberlakukannya dua bentuk hukuman (tindakan dan pidana) bagi anak berkonflik hukum merupakan perwujudan lebih lanjut dari tiga prinsip penghukuman yang diakui dalam UUSPPA, yaitu prinsip pertanggungjawaban pidana, prinsip the best interes of the child dan prinsip ultimum remidium. Ketiga prinsip penghukuman tersebut juga menjadi landasan dari pembentuk UUSPPA sehingga diberlakukan dua syarat penghukuman bagi anak berkonflik hukum, yaitu syarat penghukuman absolut dan syarat penghukuman relatif.

Kata Kunci: Prinsip Penjatuhan Hukuman, Syarat Penjatuhan Hukuman, Anak Berkonflik Hukum

References

Abidin, Andi Zainal. (1987). Azaz-azaz Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Ali, Achmad. (2002). Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Toko Gunung Agung.

Conztanzo, Mark. (2006). Aplikasi Psikologi dalam Sistem Hukum, Jakarta: Pustaka Pelajar.

Fletcher, George P. (1998). Basic Concepts of Criminal Law. Cambridge: University Press.

Hanafi. (1976). Asas-asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang.

Hart. (2013). Konsep Hukum. Bandung: Nusa Media.

Hiariej, Eddy O.S. (2016). Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Hidayat, Bunadi. (2014). Pemidanaan Anak di Bawah Umur. Bandung: Alumni.

Huda, Chairil. (2008). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa kesalahan. Jakarta: Kencana.

Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Moeljatno. (1959). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada.

Mulyadi, Lilik. (2014). Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Bandung: Alumni.

Simanjuntak. (1981). Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial. Bandung: Tarsito.

Utrecht, E. (1965). Hukum Pidana II, Djakarta: Pustaka Tinta Mas.

van Hammel, G. A. (1913). Inleiding Tot de Studie Van Het Nederlansche strafrecht. Derde Druk: De Erven F. Bohn Haarlen & Gebr. Belinfante’s-Gravenhage.

Published
2017-12-05
How to Cite
Rasdianah, R. (2017). PRINSIP DAN SYARAT PENJATUHAN HUKUMAN BAGI ANAK BERKONFLIK HUKUM. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 4(2), 157-173. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v4i2.4061
Section
Volume 4 nomor 2 Desember 2017
Abstract viewed = 682 times