PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK

  • St Nurjannah Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar
    (ID)

Abstract

The dispute over the tax debt begins and the difference of opinion between the taxpayer and the Fiskus. Then the Taxpayer concerned filed his objection. In submitting such dissent and objection must be done by the Taxpayer in writing as a proof of evidence for subsequent verification efforts to the Tax Court by Appeals mechanism or Claim for the outstanding tax bills. Before applying for the Taxpayer's appeal must first check the decision and appeal of the appeal requirement and the claim on the outstanding tax invoice.

Keywords: Tax Debt Disputes, Tax Court

 

Sengketa utang pajak  berawal dan  perbedaan pendapat  antara Wajib  pajak  dan  Fiskus.  Kemudian  Wajib  Pajak  yang  bersangkutan mengajukan  keberatannya.  Dalam  penyampaian  perbedaan  pendapat  dan keberatan  dimaksud haruslah  dilakukan  oleh  Wajib  Pajak  secara  tertulis sebagai sarana bukti bagi upaya pembuktian selanjutnya kepada Pengadilan Pajak dengan mekanisme Banding atau Gugatan atas tagihan  Pajak  terutang.  Sebelum  mengajukan  banding  Wajib  Pajak haruslah  memeriksa  lebih  dahulu  keputusan  dan keberatan persyaratan  banding dan gugatan  atas tagihan pajak terutang.

Kata kunci : Sengketa Utang Pajak, Pengadilan Pajak

References

Bahari U. 2001. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Dewi Kania Sugiharti. 2005. Perkembangan Peradilan Pajak di Indonesia. cet. 1, Bandung: Refika Aditama

Munawir. 1992. Perpajakan, Liberty : Yogyakarta

Rochmat Sumitro. 1990. Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung : Eresco.

Rochmat Soemitro. 1964. Masalah Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak Di Indonesia. Bandung: Eresco

Saadudin Ibrahim dan Pranoto K. 1984. Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta : Jaya Prasada

Wiratni Ahmadi. 2006. Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak (Menurut UU No. 14 Tahun 22 Tentang Pengadilan Pajak), cet. 1. Bandung: Refika Aditama

Published
2017-12-05
How to Cite
Nurjannah, S. (2017). PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 4(2), 189-196. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v4i2.4063
Section
Volume 4 nomor 2 Desember 2017
Abstract viewed = 1128 times