PENERAPAN AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT KHI DAN KUHPERDATA DI KABUPATEN BONE (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
Abstract
Abstract
Endowment system according to hukumadat in Sub-Province of Bone that is division of inappropriate heritage part of which its is it him accepted, in division of heritage finished upon mutual consensus without passing Justice of local Religion. Pursuant to Section 185 sentence (1), one can heir because replacement of place is one who is replaced by its child should have passed away in advance from heir and also one who is replaced by its child represent heir of andaikata he above the ground. Besides, top-drawer condition is that heir goodness which in fact and also substitution heir have to believe in Islam.
Keyword : Heir Substitution
Abstrak
Sistem pewarisan menurut hukumadat di Kabupaten Bone yaitu pembagian warisan tidak sesuai bagian yang semestinya diterima, dalam pembagian warisan diselesaikan secara musyawarah tanpa melalui Pengadilan Agama setempat. Berdasarkan Pasal 185 ayat (1), seseorang dapat mewaris karena penggantian tempat adalah orang yang digantikan oleh anaknya tersebut harus sudah meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris serta orang yang digantikan oleh anaknya tersebut merupakan ahli waris andaikata ia masih hidup. Selain itu, syarat yang paling penting adalah bahwa baik pewaris yang sebenarnya maupun ahli waris pengganti harus beragama Islam.
Kata Kunci : Ahli Waris Pengganti
References
Al Qur’an Karim.
A. Pitlo, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, “Terj. M. Isa Arief”. Jakarta: PT. Intermasa,1986.
Ali, Mohammad Daud. Asas-asas Hukum Islam “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”. Jakarta: Rajawali Press, 2000.
Al-Jalidi, Said Muhammad. Ahkam al-Miraswa al-Washiyyah fi al-Syari’ah al- Islamiyyah. Mansurat Kulliyah al-Dakwah.
Ash-Shabuni, M. Ali hamid. Hukum Waris. Jakarta: Pusta Mantiq,1994.
Ash- Shiddieqy, Tengku Muhammad Hasbi. FiqhMawaris. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997.
Aulawi, Wasit. Sistem Penggantian dan Pengelompokan Ahli Waris, Hukum Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam. Makalah Seminar, UI Depok 12 Desember 1992.
Bashori, Subchan Al-Faraidh Cara Mudah Memahami HukumWaris Islam. Jakarta: Nusantara Publisher, 2009.
Basri, CikHasan. Peradilan Agama Di Indonesia. Cet. IV; Jakarta: RajawaliPers, 2003.
Budiono, Rachmad. Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Bandung: Citra AdityaBakti, 1999.
Djubaedah, Neng, Soelistijono,Yati N. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Cet. 2; Depok: BadanPenerbitFakultasHukumUniversitas Indonesia, 2008.
Hazairin.Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an Dan Hadits. Jakarta: Tintamas, 1964.
Harahap,M. Yahya. Pokok-Pokok Materi Kewarisan dalam KHI, Hukum Kewarisan Islam dalam Kompilasi Hukum Islam. Makalah seminar, UI Depok 12 Desember 1992.
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, Bandung: P.T Citra AdityaBakti 1993, hlm 7
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, Bandung: Alumni 1983, hlm 8
Isuma. Penggantian Tempat Dalam Hukum Waris Menurut KUHPerdata, Hukum Adat, dan Hukum Islam. Cet. I; Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
Kompilasi Hukum Islam, Yayasan Al-Hikmah Dan Ditbin bapera, 1998.
Lubis, Suhrawardi K, Simanjuntak, Komis. Hukum waris Islam (lengkap dan Praktis). Jakarta: SinarGrafika, 1999.
Parman, Ali. Kewarisan dalam Al-Qur’an: Suatu Kajian Hukum Dengan Pendekatan Tafsir Tematik. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 1995.
Perangin, EffendI. HukumWaris. Jakarta: PT.Raja GrafindoPersada, 1997.
Ramulyo, M. Idris .Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan KitabUndang-undang HukumPerdata.Jakarta: SinarGrafika, 2004.
Sudarsono, Hukum Waris dan Sistem Bilateral. Jakarta: PT.Rineka Cipta, 1991.
Usman, Suparman. Ikhtisar Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang hukumPerdata( Burgerlijk Wetboek ). Serang: Darul Ulum Press. 1993.
Thalib, Sajuti. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta :Bina Aksara, 1982.
Wirjono Prodjodikoro, 1983, Hukum Waris di Indonesia, Cetakan II, Sumur, Bandung, hal 16
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.