BEBERAPA CATATAN TENTANG ASAS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Abstract
Abstract
Jurisdiction in Indonesia executed pursuant to principle, " For The Shake of Justice Pursuant to Believing in One God". How to comprehend and realize in reality of the principle do not be found its clarification. Various other law and regulation which represent regulation of execution of judicial power law arranging about jurisdiction institutes. Executor of judgement paintbrush do not also arrange furthermore about this jurisdiction principle. the Regulation cause judges do not have the understanding of same about ground or principle. As a result applying of the principle only comprehended in general that handled case it have to earn to be justified do not only to State, society however also which do not less important is to God Which Single The most as target of top everything. Therefore, require to be made a change to law and regulation about judgement paintbrush.
Key Word : Jurisdiction, God Who Are Single The most, Justice
Abstrak
Peradilan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan prinsip, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Bagaimana memahami dan mewujudkan di dalam realitas dari prinsip tersebut tidak ditemukan penjelasannya. Berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang kekuasaan kehakiman yang mengatur tentang lembaga-lembaga peradilan. Pelaksana kekuasan kehakiman tidak juga mengatur lebih lanjut tentang prinsip peradilan ini. Ketidakjelasan peraturan tersebut menyebabkan hakim-hakim tidak memiliki pemahaman yang sama tentang prinsip atau asas tersebut. Akibatnya penerapan prinsip tersebut hanya dipahami secara umum bahwa perkara yang ditanganinya harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada Negara, masyarakat akan tetapi juga yang tidak kalah pentingnya adalah kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai tujuan puncak segala sesuatu. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan tentang kekuasan kehakiman.
Kata Kunci : Peradilan, Tuhan Yang Maha Esa, Keadilan
References
Achmad Ali, 1996. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta.
------------- 1998. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, PT. Yarsif Watamponen, Jakarta.
------------- 2009. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana Perdana Media, Jakarta.
Ahkam Jayadi, 2009. Hukum dan Keadilan Menguak Kewenangan Penegak Hukum dalam Penahanan dan Penangguhan Penahanan, Kota Kembang, Yogyakarta.
Allamah M.H. Thabathaba’i, 1997. Mengungkap Rahasia Al-Quran, Mizan, Bandung.
Ade Maman Suherman, 2007. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, PT. Raja Grafindo Persana, Jakarta.
Anton F. Susanto, 2010. Ilmu Hukum Non Sistematik, Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
Artidjo Alkostar dan M. Sholeh Amin (editor), 1986. Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, LBH dan Rajawali Pers, Jakarta.
Bachran Mustafa, 2003. Sistem Hukum Indonesia Terpadu, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bustanuddin Agus, 2006. Agama Dalam Kehidupan Manusia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Daud Ali, M, dkk, 1988. Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Bulan Bintang, Jakarta.
Edy Suandi Hamid dan Muhammad Sayuti (penyunting), 1999. Menyingkap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, Aditya Media, Yogyakarta.
Friedman, Lawrence M, 1975. The Legal System: A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York.
Hussein Nasr, S, 1981. Islam Dalam Cita dan Fakta, Leppenas, Jakarta.
Jonedi Efendi, 2010. Mafia Hukum, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Kelmen, HC. 1966. Complience, Identification, and Internalization, Three Processes of Attitude Change, dalam H. Prosharly and B. Seidelerd (ed), Basic Studies in Studies in Social Psychology, New York, Halt, Rhinehart & Winston.
Mahfud, Moh MD, 2001. Politik Hukum di Indonesia, PT. Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta.
Nasikun, 2011. Sistem Sosial Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindi Persada.
Otje Salman dan Anthon F. Susanto, 2009. Teori Hukum, Mengingat, Menyimpulkan, dan Membuka Kembali, PT. Refika Aditama, Bandung.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1986. Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung.
Philipe Nonet dan Philip Selznick, 2008. Law and Society in Transition, Toward Respons Law, (terjemahan: Raisul M), Nusa Media, Jakarta.
Roucek, Joseph S, 1951. Social Control, Doan Nostrand Company, Inc, London.
Ronny Rahman Nitibaskara, Tb, 2007. Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Raana Bokhari dan Mohammad Seddon, 2010. Ensiklopedia Islam, Erlangga, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1986. Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.
------------ 1987. Permasalahan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung.
------------ 2006. Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
------------ 2009. Hukum dan Perubahan Sosial, Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 1985. Evektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi, CV. Remadja Karya, Bandung.
------------ 1993. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
------------ dkk, 1986. Perspektif Politik Hukum Nasional, LBH dan Rajawali Press, Jakarta.
Sudikono Mertokusumo, 1986. Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Sutandyo Wignjosoebroto, 2007. Hukum Dalam Masyarakat (Perkembangan dan Masalah, Sebuah Pengantar ke Arah Kajian Sosiologi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.