HUKUM ADAT DI NUSANTARA INDONESIA

  • Ahmad Tahali Universitas Al Khairaat Palu
    (ID)

Abstract

Abstract

               The law that developed in the midst of society that today we are familiar with the term customary law is the values that have long been recognized as the norm. These values or norms have long been growing in the midst of the people of Indonesia, a nation whose people have a diversity of tribes, races, religions and customs that spread in the archipelago. The spread of such diversity grows the values or norms that are recognized in each region that has customary law. Admission of customary law has become an automatic way of settlement is customary. Customary law as a cultural aspect of society that has value, social norm. Among the benefits of studying customary law is to understand the culture of Indonesian law, with which we will better know which customary law is no longer in accordance with the times and customary laws which can approach uniformity which is applicable as a national law.

Key Word : Law, Customs, Application

 

Abstrak

Hukum yang berkembang ditengah masyraakat yang hari ini kita kenal dengan istilah hukum adat merupakan nilai-nilai yang sejak lama diakui sebagai norma. Nilai–nilai ataupun norma-norma tersebut sudah lama tumbuh ditengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia, bangsa yang masyarakatnya memiliki keanekaragaman suku, ras, agama dan adat yang menyebar di wilayah nusantara. Tersebarnya keanekaragaman tersebut tumbuh nilai-nilai ataupun norma-norma yang diakui di masing-masing wilayah yang mempunyai hukum adat. Diakuinya hukum adat tersebut sudah menjadi suatu hal yang otomatis cara penyelesaiannyapun secara adat. Hukum adat sebagai aspek kebudayaan masyarakat yang memiliki nilai, norma sosial. Diantara manfaat mempelajari hukum adat adalah untuk memahami budaya hukum Indonesia, dengan ini kita akan lebih mengetahui hukum adat yang mana yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan hukum adat mana yang dapat mendekati keseragaman yang berlaku sebagai hukum nasional.

Kata Kunci : Hukum, Adat, Penerapan

References

Abdul Halim Barakatullah, Teguh Prasetyo. 2009. Ilmu Hukum & Filsafat Hukum Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Ali, Achmad. 2010. Menguak Realitas Hukum Rampai Kolom & Artikel Pilihan dalam Bidang Hukum. Kencana Prenada Media. Jakarta.

Ali, Zainuddin. 2012. Sosiologi Hukum, Remaja Rosdakarya. Jakarta.

-------------------. 2014. Antropologi Hukum. YAMIBA. Jakarta.

-------------------. 2014. Pengantar Hukum Indonesia. YAMIBA. Jakarta.

Bakir, Herman. 2009. Filsafat Hukum Desain dan Arsitektur Kesejarahan. PT. Refika Aditama. Bandung.

Bello, Petrus C.K.L. 2012. Hukum & Moral Tinjauan Filsafat Hukum. Erlangga. Jakarta.

Burgelijk Wetboek, 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Premata Press.

Dirdjosisworo, Soedjono. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. PT Rajagrafindo Persada. Jakarta.

Duswara, Dudu. 2010. Pengantar Ilmu Hukum sebuah Sketsa. PT. Refika Aditama. Bandung.

Emeritus John Gilissen, Emeritus Frits Gorle, 2009. Sejarah Hukum suatu Pengantar. PT. Refika Aditama. Bandung.

J.T. Prasetyo, J.C.T. Simorangkir, Rudy T. Erwin. 2010. Kamus Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.

Manan, Abdul. 2009. Aspek-aspek Pengubah Hukum. Kencana Prenada Media. Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada Media. Jakarta.

------------------------------. 2010. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media. Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno. 2007. Mengenal Hukum. Liberty Yogyakarta. Yogyakarta.

Supriadi, Zainuddin Ali, 2014. Pengantar Ilmu Hukum. YAMIBA. Jakarta.

Wiwie Heryani, Achmad Ali. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Kencana Prenada Media. Jakarta.

--------------------------------------. 2012. Resep Hukum sebuah Bungan Rampai. Kencana Prenada Media. Jakarta.

Wulansari, C. Dewi. 2010. Hukum Adat Indonesia suatu Pengantar. PT. Refika Aditama. Bandung

Published
2018-06-08
How to Cite
Tahali, A. (2018). HUKUM ADAT DI NUSANTARA INDONESIA. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(1), 27-46. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5398
Section
Volume 5 Nomor 1 Juni 2018
Abstract viewed = 10451 times