ANALISIS KRITIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN No. 253/Pdt.G/2012/PN. MKS TENTANG KEWARISAN

  • Marilang Marilang Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hasbi Hasbi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Abstract

Case position in Decision Justice of Number 253/Pdt.G/2012/PN. Makassar is that Tjiang Junk of Tjeng which later;then  b] him become Tony Chandra ( Non-Islam) at its life spans twice marry. First marriage of him with Mrs. Yuliana Baco Pande ( Kristen) bearing children counted 6 people ( Christian all), that is: Rico Chandra, Image of Chandra, Hadianto Chandra, Meinland Chandra, Rhirin Cahndra, and Christian Chandra. Still tied to marry validity with Mrs. Yuliana Baco Pande, Tony Chandra remarry with Mrs. Zuliyati ( Islam) by Tony Chandra hide to Mrs. Zuliyati that there is barrier ( first wife) to x'self to remarry ( berpoligami) and bear a child ( so called Islam) of  Hendrawan Chandra. And so do Mrs. Zuliyati, before marrying with Tony Chandra, he/she have married with other man ( Agus Kaswandi) and bear a so called child of Yudhi Kaswandi (Islam). After Tony Chandra pass away, Tony leave 7 heir of first marriage that is first wife and its childs; 2 heir of both marriage that is both wife and a its child. Beside that, Tony Chandra also leave a number of good and chattel as heritage which have been divided pursuant to Justice decision, but its division according to applicable law there are by mistake, good in the balance and also its its his, so that open opportunity to be critical and analysed from the aspect of look into normatif yuridis with approach of legislation.

Keywords: Critical Analysis, Decision Justice, Division of Heritage

 

 

Abstrak

Posisi kasus dalam Putusan Pengadilan Nomor 253/Pdt.G/2012/PN. Makassar adalah bahwa Tjiang Jong Tjeng yang kemudian diganti namanya menjadi Tony Chandra (Non-Islam) pada masa hidupnya dua kali kawin. Perkawinan pertamanya dengan Ny. Yuliana Baco Pande (Kristen) yang melahirkan anak sebanyak 6 orang (Kristen semua), yaitu: Rico Chandra, Citra Chandra, Hadianto Chandra, Meinland Chandra, Rhirin Cahndra, dan Christian Chandra. Masih terikat kawin sah dengan Ny. Yuliana Baco Pande, Tony Chandra kawin lagi dengan Ny. Zuliyati (Islam) dengan cara Tony Chandra menyembunyikan kepada Ny. Zuliyati bahwa ada halangan (istri pertama) bagi dirinya untuk kawin lagi (berpoligami) dan melahirkan seorang anak (Islam) bernama Hendrawan Chandra. Demikian juga Ny. Zuliyati, sebelum kawin dengan Tony Chandra, dia pernah kawin dengan pria lain (Agus Kaswandi) dan melahirkan seorang anak bernama Yudhi Kaswandi (Islam). Setelah Tony Chandra meninggal dunia, Tony meninggalkan 7 ahli waris dari perkawinan pertama yaitu istri pertama dan anak-anaknya; 2 ahli waris dari perkawinan kedua yaitu istri kedua dan seorang anaknya. Disamping itu, Tony Chandra juga meninggalkan sejumlah harta benda sebagai harta warisan yang telah dibagi berdasarkan putusan Pengadilan tersebut, namun pembagiannya menurut hukum yang berlaku terdapat kekeliruan, baik dalam pertimbangannya maupun diktumnya, sehingga membuka peluang untuk dikritisi dan dianalisis dari sudut pandang yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan.

Kata Kunci : Analisis Kritis, Putusan Pengadilan, Pembagian Warisan

References

Buku:

Abdulkadir Muhammad, 1986, Hukum Acara Perdata Indonesia, Alumni, Bandung.

Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, TT.

J. Satrio, 1990, Hukum Waris, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Satjipto Rahardjo, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

Sumber Lain:

Ensikloblogia,http://www.ensikloblogia.com/2016/08/pengertian-penafsiran-hukum-dan-macam.html, diakses, 4 Juli 2018.

Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 253/Pdt.G/2012/PN. Mks., h. 6.

Undang-undang:

Burgerlijke Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Oerdata

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Published
2018-06-08
How to Cite
Marilang, M., & Hasbi, H. (2018). ANALISIS KRITIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN No. 253/Pdt.G/2012/PN. MKS TENTANG KEWARISAN. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(1), 154-173. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5436
Section
Volume 5 Nomor 1 Juni 2018
Abstract viewed = 1174 times