EFEKTIVITAS PELAKSANAAN TUGAS KOMISI YUDISIAL INDONESIA PENGHUBUNG DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN BERSIH

  • Aztri Fithrayani Alam STKIP Matappa Pangkep
    (ID)

Abstract

Abstract

In executing duty and its function, entire/all Commission of Yudisial Link in area bound with Code of Etik pursuant to regulation of Secretary General Commission of Yudisial RI number 4 Year 2013 about Guidance Of Behavior Of Acceptance Of Report Society, Verification, Annotate, Monitoring, Conference, Inspection, and Investigation. Commission of Yudisial Link run duty and its function of them always prioritize importance - importance which in entrusting by Commission of Yudisial center compared to its own importance

Key Word : Commission of Yudisial Link

 

Abstrak

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, seluruh Komisi Yudisial Penghubung di daerah diikat dengan Kode Etik berdasarkan peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Perilaku Penerimaan Laporan Masyarakat, Verifikasi, Anotasi, Pemantauan, Persidangan, Pemeriksaan, dan Investigasi. Komisi Yudisial Penghubung menjalankan tugas dan fungsinya mereka selalu mendahulukan kepentingan – kepentingan yang di amanahkan oleh Komisi Yudisial pusat dibandingkan dengan kepentingannya sendiri

Kata Kunci : Komisi Yudisial Penghubung

 

References

Alfons, Maria. Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis atas Produk Produk Masyarakat Lokal dalam Perspektif Hak dan Kekayaan Intelektual, Ringkasan Disertasi Doktor. Malang : Universitas Brawijaya, 2010

Hartono, Sunaryati. Politik Hukum Suatu Sistem Hukum Nasional. Bandung : Alumni, 1991.

Harahap, Yahya. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Hadjon, Philupus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya : Bina Ilmu, 1987.

Tanya, Bernard L. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Surabaya : CV Kita, 2007.

Published
2018-06-08
How to Cite
Alam, A. F. (2018). EFEKTIVITAS PELAKSANAAN TUGAS KOMISI YUDISIAL INDONESIA PENGHUBUNG DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN BERSIH. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(1), 216-225. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5813
Section
Volume 5 Nomor 1 Juni 2018
Abstract viewed = 610 times