PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN

  • Marwah Marwah Universitas Hasanuddin
    (ID)

Abstract

Abstract

                Under the provisions of Article 22 paragraph (1) of the Financial Services Authority Regulation No. 1/POJK.07/2013 on Consumer Protection of the Financial Services Sector, whereas in the case of Business Service Actors using standard agreements, such standard agreements shall be prepared in accordance with the laws and regulations . However, based on the results of the research, in the current banking practice, the agreement format has been prepared unilaterally by the bank in the form of standard conditions set forth in the printed form, and then presented to applicant debtor for approval. This study aimed to find out about the role of the Financial Services Authority as a facilitator in providing accurate information and provide facilities for the settlement of consumer complaints. This research was an empirical research conducted in Makassar city. The results indicated that the Financial Services Authority as a facilitator, not optimal in protecting the mortgage debtor.

Key Word : Role of the Financial Services Authority, Debtor Protection

 

Abstrak

             Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, bahwa dalam hal Pelaku Usaha Jasa Keuangan menggunakan perjanjian baku, maka perjanjian baku tersebut wajib disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan hasil penelitian, dalam praktik perbankan saat ini, format perjanjian telah disiapkan secara sepihak oleh pihak bank berupa syarat-syarat baku yang dituangkan dalam formulir yang sudah dicetak, dan kemudian disodorkan kepada calon nasabah debitor untuk disetujui. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai fasilitator dalam menyediakan informasi yang akurat serta memberikan fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang dilaksanakan di kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan sebagai fasilitator, belum optimal dalam melindungi debitor Kredit Pemilikan Rumah.

Kata Kunci : Peran Otoritas Jasa Keuangan, Perlindungan Debitor   

References

Agus Yudha Hernoko, 2011, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media: Jakarta.

Ahmadi Miru, 2013, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, RajaGrafindo Persada: Jakarta.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika: Jakarta.

M. Dawam Rahardjo, 2001, Independensi Bank Indonesia dalam Kemelut Politik, Cidesindo: Jakarta.

Munir Fuady, 2007, Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti: Bandung.

Munir Fuady, 2013, Teori-teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum, Prenada Media Group: Jakarta.

Phil Harris, 2007, An Introduction to Law: Seventh Edition, Cambridge University Press: New York.

Satjipto Rahardjo, 2007, Membedah Hukum Progresif, Cetakan Ke-2,Penerbit Kompas: Jakarta.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Published
2018-06-08
How to Cite
Marwah, M. (2018). PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(1), 236-247. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5815
Section
Volume 5 Nomor 1 Juni 2018
Abstract viewed = 368 times