PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI MEDIASI PENAL OLEH MASYARAKAT DESA DI KABUPATEN GORONTALO

  • Arpin Arpin Universitas Ichsan Gorontalo
    (ID)
  • Haritsa Haritsa Universitas Ichsan Gorontalo
    (ID)

Abstract

Mediasi penal dikenal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dilatar belakangi pemikiran yang dikaitkan dengan ide-ide pembaharuan hukum pidana (penal reform), dan dikaitkan dengan masalah pragmatism atau kekakuan hukum dalam menjawab persoalan yang ada dalam masyarakat. Latar belakang pragmatisme antara lain untuk mengurangi stagnasi atau penumpukan perkara, mediasi penal yang dimaksud adalah merupakan proses restorative justice dalam hukum pidana yang dilakukan dengan cara mediasi antara pelaku dan korban dengan tujuan. Dalam perspektif sosiologi hukum dan berorientasi pada budaya, masyarakat di Indonesia pada umumnya, khusunya di Kabupaten Gorontalo memiliki mekanisme penyelesaian konflik yang berbasis adat istiadat yang senantiasa mengedepankan pemecahan masalah secara bersama-sama dengan tujuan untuk memperbaiki atau mereparasidengan cara konfrensi yaitu mempertemukan pelaku dan korban, keluarga dari kedua belah pihak serta tokoh masyarakat.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum proses penyelesaian tindak pidana (kejahatan) melalui mediasi penal oleh masyarakat desa, serta untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi proses penyelesaian tindak pidana (kejahatan) melalui mediasi penal oleh masyarakat desa di Kabupaten Gorontalo.

Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosio yuridis yaitu penelitian hukum yang mempelajari hubungan timbal balik yang terjadi antara hukum dan perkembangan yang ada dalam masyarakat.

Kata kunci : Mediasi Penal, Masyarakat Desa

 

References

Abdussalam dan DPM Sitompul, 2007, Sistem Peradilan Pidana, Restu Agung, Jakarta.

Achmad Ali, 2012, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Adami Chazawi, 2009, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Jakarta, Rajawali Pers, Jakarta.

Andi Zainal Abidin, 2007,Hukum Pidana1. Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Hamzah. 2009. Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Sinar Grafika, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2014. Bunga Rumpai Kebijakan Hukum Pidan: Perkembangan penyusunan konsep KUHP Baru, Kencana, Semarang

, 2010, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Genta Publising. Yogyakarta.

Burhan Ashshofa, 2007, Metode Penelitan Hukum, cetakan Ke-III, Rineka, Jakarta.

Jimly Asshiddihie, 2009, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.

Lilik Mulyadi , 2015. Mediasi Penal dalam system peradilan pidan di Indonesia, PT. Alumni, Bandung.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Muladi, 2009, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

R. Soesilo, 2009. Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan implementasinya, Sinar Grafika , Jakarta

Romli Atmasasmita, 2011, Teori dan kapita selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.

, 2009, Sistim Peradilan Pidana, Persfektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung.

Siswanto Sunarso, 2014. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika , Jakarta.

Sudiarto, 2015. Negosiasi, Mediasi dan Arbitrase: Penyelesaian Sengketa Alternatif di Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Bandung.

Suratman dan Philips Dhillah, 2014, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakkan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Takdir Rahmadi, 2011, Mediasi penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Pers, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 2008, Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia. Alumni, Jakarta.

Yesmil Anwar dan Adang, 2010. Kriminologi, Bandung, PT Refika Aditama.

Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah.

Published
2018-12-30
How to Cite
Arpin, A., & Haritsa, H. (2018). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI MEDIASI PENAL OLEH MASYARAKAT DESA DI KABUPATEN GORONTALO. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(2), 44-66. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.6281
Section
Volume 5 Nomor 2 Desember 2018
Abstract viewed = 729 times