PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI MEDIASI PENAL OLEH MASYARAKAT DESA DI KABUPATEN GORONTALO
Abstract
Mediasi penal dikenal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dilatar belakangi pemikiran yang dikaitkan dengan ide-ide pembaharuan hukum pidana (penal reform), dan dikaitkan dengan masalah pragmatism atau kekakuan hukum dalam menjawab persoalan yang ada dalam masyarakat. Latar belakang pragmatisme antara lain untuk mengurangi stagnasi atau penumpukan perkara, mediasi penal yang dimaksud adalah merupakan proses restorative justice dalam hukum pidana yang dilakukan dengan cara mediasi antara pelaku dan korban dengan tujuan. Dalam perspektif sosiologi hukum dan berorientasi pada budaya, masyarakat di Indonesia pada umumnya, khusunya di Kabupaten Gorontalo memiliki mekanisme penyelesaian konflik yang berbasis adat istiadat yang senantiasa mengedepankan pemecahan masalah secara bersama-sama dengan tujuan untuk memperbaiki atau mereparasidengan cara konfrensi yaitu mempertemukan pelaku dan korban, keluarga dari kedua belah pihak serta tokoh masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum proses penyelesaian tindak pidana (kejahatan) melalui mediasi penal oleh masyarakat desa, serta untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi proses penyelesaian tindak pidana (kejahatan) melalui mediasi penal oleh masyarakat desa di Kabupaten Gorontalo.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosio yuridis yaitu penelitian hukum yang mempelajari hubungan timbal balik yang terjadi antara hukum dan perkembangan yang ada dalam masyarakat.
Kata kunci : Mediasi Penal, Masyarakat Desa
References
Abdussalam dan DPM Sitompul, 2007, Sistem Peradilan Pidana, Restu Agung, Jakarta.
Achmad Ali, 2012, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Adami Chazawi, 2009, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Jakarta, Rajawali Pers, Jakarta.
Andi Zainal Abidin, 2007,Hukum Pidana1. Sinar Grafika, Jakarta.
Andi Hamzah. 2009. Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Sinar Grafika, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2014. Bunga Rumpai Kebijakan Hukum Pidan: Perkembangan penyusunan konsep KUHP Baru, Kencana, Semarang
, 2010, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Genta Publising. Yogyakarta.
Burhan Ashshofa, 2007, Metode Penelitan Hukum, cetakan Ke-III, Rineka, Jakarta.
Jimly Asshiddihie, 2009, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.
Lilik Mulyadi , 2015. Mediasi Penal dalam system peradilan pidan di Indonesia, PT. Alumni, Bandung.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Muladi, 2009, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
R. Soesilo, 2009. Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan implementasinya, Sinar Grafika , Jakarta
Romli Atmasasmita, 2011, Teori dan kapita selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.
, 2009, Sistim Peradilan Pidana, Persfektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung.
Siswanto Sunarso, 2014. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika , Jakarta.
Sudiarto, 2015. Negosiasi, Mediasi dan Arbitrase: Penyelesaian Sengketa Alternatif di Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Bandung.
Suratman dan Philips Dhillah, 2014, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakkan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Takdir Rahmadi, 2011, Mediasi penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Pers, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 2008, Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia. Alumni, Jakarta.
Yesmil Anwar dan Adang, 2010. Kriminologi, Bandung, PT Refika Aditama.
Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.