PERKAWINAN DI BAWAH UMUR : PENYEBAB DAN SOLUSINYA

  • Rosdalina Bukido Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado
    (ID)

Abstract

Undang-undang perkawinan mengatur tentang perkawinan di bawah umur. Pengaturan perkawinan tersebut termasuk salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Penelitian dilakukan di Kota Manado dengan responden hakim PN Manado, 5 hakim PA Manado, kepala seksi perkawinan dan perceraian dinas kependudukan dan catatan sipil Manado, kepala KUA kecamatan Singkil, kepala KUA kecamatan Tikala, kepala KUA kecamatan Wenang, kepala KUA kecamatan Tuminting dan kepala KUA kecamatan Paal Dua. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara. Analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Artikel ini menggambarkan tentang penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur dan juga menemukan solusi dari perkawinan tersebut. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur di Kota Manado adalah hamil. Hamil di luar nikah berdampak pada ketidakharmonisan kehidupan keluarga. Hamil disebabkan oleh pergaulan bebas muda-mudi yang tidak mengenal batas-batas aturan yang digariskan oleh ajaran agama. Bergaul dengan lawan jenis harus mendapat kontrol yang maksimal dari orang tua bahkan keluarga ataupun masyarakat. Untuk mengantisipasi terjadinya perkawinan di bawah umur yaitu pemerintah bersama tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan perlu melakukan sosialisasi UU Perkawinan kepada masyarakat. Disamping itu kerjasama dengan dinas kesehatan memberikan penyuluhan kesehatan mengenai dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan di bawah umur.

Kata kunci : perkawinan, anak, dewasa, di bawah umur.

 

References

Bukido, R. (2016). Urgensi Perjanjian dalam Lalu Lintas Hubungan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 6(1).

Bahtiyar, Machfud. (2014). Civic Education, UIN Sunan Ampel Press: Surabaya, 19

Hasil kajian BKKBN tahun 2012 tentang Kajian Pernikahan Dini Pada Beberapa Provinsi Di Indonesia: Damapak Overpopulation, Akar Masalah dan Peran Kelembagaan Di Daerah.

Rosdalina, R., & Gunawan, E. (2017). Penerapan Asas Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama. al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 7(2), 342-365.

Saraswati, Rika. (2015). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 50

Saebani, Beni Ahmad. (2008). Perkawinan dalam Hukum Islam dan Undang-Undang (Perspektif Fiqh Munakahat dan UU No. 1/1974 tentang Poligami dan Problematikanya. Bandung, CV Pustaka Setia, 13

Wekke, I. S. (2018). Islam dan Adat, Keteguhan Adat dalam Kepatuhan Beragama. Deepublish

Published
2018-12-31
How to Cite
Bukido, R. (2018). PERKAWINAN DI BAWAH UMUR : PENYEBAB DAN SOLUSINYA. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(2), 188-198. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.6283
Section
Volume 5 Nomor 2 Desember 2018
Abstract viewed = 3663 times