ISU KESETARAAN GENDER DALAM OPTIK FEMINIST JURISPRUDENCE DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

  • Heri Setiawan Universitas Tarumanagara Jakarta
    (ID)
  • Steven Ouddy Universitas Tarumanagara Jakarta
    (ID)
  • Mutiara Girindra Pratiwi Universitas Tarumanagara Jakarta
    (ID)

Abstract

The feminists are of the view that history is written from the point of view of men and does not voice the role of women in making history and forming the structure of society. The history written by men has created a bias in the concept of human nature, gender potential & ability, and in community settings. Language, logic and legal structure are created by men and strengthen the value to men. Feminists challenge and dismantle the belief or myth that men and women are so different, that certain behaviors can be distinguished on the basis of gender differences. Gender according to feminists is created or socially shaped not biologically. Sex determines physical appearance, reproductive capacity, but does not determine psychological, moral or social characteristics. This difference in responsibility between genders then results in "doing gender", which is doing something in accordance with the personal gender attributes inherent in him, and to do so requires certain preconditions. But often these differences are accommodated so that conditions of gender inequality arise which then triggers a rejection movement that exists in the gender differences.

References

BUKU

Ali, H. Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika)

Darmodiharjo dan Sidharta. 2004. Pokok - Pokok Filsafat Hukum. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama)

Dworkin, R.M. dan Yudi Susanto. 2013. Filsafat Hukum Suatu Pengantar. (Yogyakarta: Merkid Press)

Erwin, Muhamad. 2012. Filsafat Hukum “Refleksi Kritis terhadap Hukum”. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada)

Fadjar, Mukthie. 2014. Teori-Teori Hukum Kontemporer. (Malang: Setara Press)

Fajar ND, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan Ke-1. (Yogyakarta: Pustaka Belajar)

Harkrisnowo, Harkristutu. 2000. Hukum Pidana dan Kekerasan terhadap perempuan dalam Achie Sudiarti Luhulima, Pemahaman Bentuk-Bentuk Tidak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. (Jakarta: Kelompok Kerja Convention Watch dan Pusat Kajian Wanita dan Jender UI)

Lapian, Gandhi. 2012. Disiplin Hukum yang Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gende. (Jakarta: Pustaka Obor)

Mosse, Julia Cleves. 2003. Gender dan Pembangunan. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar)

Savitri, Niken. 2008. HAM Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP. (Jakarta: Refika Aditama)

Sidharta, B. Arief. 2011. Hukum Dan Logika. (Bandung: PT Alumni)

Stubbs, Margot. 1993. “Feminism and Legal Positivsm” dalam D. Krlly Weisberg (ed), Feminism Legal Theory. (Phildelphia: Temple University Press)

Yuliani, Sri. 2004. Pengembangan Karir Perempuan Di Birokrasi Publik; Tinjuan dari Perspektif Gender. (Surakarta: Jurnal Pust Studi Pengembangan Gender UNS Wanodya No. 16 Tahun XIV)

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 Jo. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95 Jo. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4419.

ARTIKEL

https://business-law.binus.ac.id/2014/05/27/implementasi-feminist-jurisprudence-dalam-peradilan-indonesia/, pada tanggal 18 september 2018

https://media.neliti.com/media/publications/23490-ID-hukum-dan-ilmuhukum-dalam-perspektif-filsafat-ilmu.pdf, pada tanggal 23 mei 2018.

https://www.academia .edu/6363210/Makalah _ UAS _ Filsafat _ Hukum, pada tanggal 18 September 2018.

https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/pentingnya-hukum-yang-berperspektif-kesetaraan-dan-keadilan, pada tanggal 18 semptember 2018.

https://www.scribd.com/document/328696822/FEMINIST-JURISPRUDENCE, pada tanggal 18 September 2018.

Published
2018-12-31
How to Cite
Setiawan, H., Ouddy, S., & Pratiwi, M. G. (2018). ISU KESETARAAN GENDER DALAM OPTIK FEMINIST JURISPRUDENCE DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(2), 121-140. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.6285
Section
Volume 5 Nomor 2 Desember 2018
Abstract viewed = 3581 times