PENGUPAHAN : TINJAUAN TERHADAP PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Abstract
Abstract
Labor Problems in Indonesia are classic problems that continue to show themselves to follow the times. Therefore, until now the issue has remained in the range of the limited employment opportunities, high unemployment, low labor resources, low wages and makeshift social security, followed later by demonstrations and strikes. Wages in this case occupy a separate position and become the main agenda for almost every labor movement / demonstration. The irony is that the series of policies contained in the rules in the form of Laws, Government Regulations, Ministerial Regulations and others have not / have been unable to reduce workers' resistance movements and criticism of stakeholders. The gap and imbalance of position between workers / employers and employers, as well as differences in perceptions of wages (UM) are at the core of the problems being faced and try to find solutions by the Government to this day.
Keywords, Workers / Laborers, Wages, policies
Abstrak
Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia adalah permasalahan klasik yang terus menampakkan dirinya mengikuti perkembangan zaman. Oleh sebab itu hingga saat ini permaslahan tersebut masih tetap berkisar diseputar sempitnya peluang kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya sumber daya tenaga kerja, upah murah dan jaminan sosial yang seadanya, terikut kemudian adalah demonstrasi dan pemogokan. Upah dalam hal ini menempati posisi tersendiri dan menjadi agenda utama nyaris disetiap pergerakan/demonstrasi buruh. Ironinya, rentetan kebijakan yang tertuang dalam aturan baik berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan lainnya ternyata belum/tidak mampu mereduksi gerakan resistensi kaum pekerja/buruh dan kritikan pihak berkepentingan. Kesenjangan dan ketidak seimbangan posisi antara pekerja/buruh dan pengusaha, serta perbedaan persepsi terhadap upah (UM) menjadi inti permasalahan yang tengah dihadapi dan coba dicari solusinya oleh Pemerintah hingga dewasa ini.
Kata Kunci, Pekerja/buruh, Upah, kebijakan
References
A. Syafi’i Jafri, Fiqh Muamalah, Pekanbaru: Suska Press, 2008
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Jakarta; Sinar Grafika, 2009
Adriani, presentasi Pandangan Pemerintah Terhadap Sistem Pengupahan. Peer Review RUU Sistem Pengpahan DPD RI. Hotel Bluesky. Jakarta, 23 Mei 2017.
Ahmad, S. Ruky. Manajemen Penggajian dan Pengupahan untuk Karyawan Perusahaan. Jakarta, Gramedia Pustaka, 2006
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta; Sinar Grafika, 2009
Djumadi, Sejarah Keberadaan Organisasi Buruh di Indonesia, Jakarta; Rajawali Grafindo Persada, 2005
DPD RI, Kerangka Acuan Uji Sahih Komite III DPD RI Terkait RUU Sistem Pengupahan. Jakarta, 2017,
Eko Wahyudi, dkk., Hukum Ketenagakerjaan, (Jakarta; Sinar Grafika, 2016), h. 54
Halim, Ridwan. Hukum Perburuhan dalam Tanya Jawab, Cet. 2. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001
Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta; Djambatan, 1990
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta; Djambatan,1983
Markus Sidauruk, Kebijakan pengupahan di Indonesia: Tinjauan Kritis dan Panduan Menuju Upah Layak, Jakarta: Bumi Intitama, Sejahtera, 2013.
Rancangan Undang Undang No….. Tahun 2017 Tentang Sistem Pengupahan, Pasal 1 angka 8
Republik Indonesia, Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sendjun H. Manulang, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjan di Indonesia, Jakarta; Rineka Cipta, 2001
Soeprayitno, Memahami PP 78/2015 Sudut Pandang Pengusaha. (Slide) disampaikan dalam acara Member Gathering DPN-Apindo, Jakarta, 4 Desember 2015
Swasono, Yudo dan Sulistyaningsih, Metode perencanaan tenaga kerja : tingkat nasional, regional dan perusahaan, Yogyakarta : BPFE, 1983
T. Gilarso, Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro, Yogyakarta: Kanisius, 2003
Tim Ahli DPD RI, Intisari RUU Sistem Pengupahan. Jakarta 2017
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1994
Widodo Suryandono, Pengupahan dan Jaminan Sosial, dalam Aloysius Uwiyono dkk, Asas-asas Hukum Perburuhan, Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2014
Zaeni Ashadie, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang HubunganKerja, Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2007
Internet
http://majalahsedane.org/kebijakan-pengupahan-masalah-dan-beberapa-pilihan/ diakses tanggal 23 Oktober 2018
http://peraturan.go.id/ruu-tentang-sistem-pengupahan.html
http://sp.beritasatu.com/tajukrencana/pp-pengupahan-demi-buruh-dan pengusaha /100719 , diakses tanggal 22 Oktober 2018.
http://www.tribunnews.com/nasional/2017/04/30/hanya-indonesia-yang-terus-berkutat-masalah-upah-buruh
https://nasional.kontan.co.id/news/ruu-pengupahan-segera-meluncur-ke-meja-jokowi
https://news.okezone.com/read/2015/10/03/337/1225451/tolak-ruu-pengupahan-ribuan-buruh-serbu-istana
https://news.okezone.com/read/2018/04/26/337/1891812/investigasi-ombudsman-tka-china-tanpa-keterampilan-masuk-ke-indonesia-setiap-hari. diakses tanggal 20 Oktober 2018.
https://www.bantuanhukum.or.id/web/5-alasan-tolak-pp-pengupahan-penjelasan-lengkap/ , diakses tanggal 22 Oktober 2018
https://www.liputan6.com/news/read/3495346/rayakan-may-day-150-ribu-buruh-kepung-istana-hari-ini. Diakses tanggal 20 Oktober 2018.
http://www.dpd.go.id/artikel-102-dpd-ri-nilai-pp-pengupahan-rugikan-kaum-buruh
https://bisnis.tempo.co/read/36399/pemerintah-siapkan-ruu-sistem-pengupahan-nasional
Badan Pusat Statistik, diakses tanggal 20 Oktober 2018
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.