PERANAN PENASEHAT HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN
Abstract
Law No. 48 of 2009 concerning Judicial Power has affirmed that the judicial process is carried out based on principles, "justice" must be realized in every judge's decision because it is the mandate of God Almighty. One sub-system that plays a role in the handling of a crime starting from the investigation until the decision is made by the judge in court is an advocate (Law No. 18 of 2003 and Law No. 16 of 2011). Only unfortunately, the use of advocate services by the community that is involved with a legal problem has not been maximized. The causes include: lack of public understanding of advocate institutions, weak legal awareness of the community and the need for not a small amount of money in using the services of an advocate. For this reason, the implications of this study are that follow-up is needed to socialize the role of advocates and legal assistance in the community.
Keywords: Advocates, courts, justice
Abstrak
Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa proses peradilan di laksanakan berdasarkan prinsip, “keadilan” harus dapat diwujudkan di dalam setiap putusan hakim karena itu amanah Tuhan Yang Maha Esa. Salah satu sub sistem yang berperan di dalam penanganan sebuah tindak pidana mulai dari penyelidikan sampai dengan dijatuhkannya putusan oleh hakim di pengadilan adalah advokat (UU No. 18 tahun 2003 dan UU No. 16 Tahun 2011). Hanya sayangnya, pemanfaatan jasa advokat oleh masyarakat yang tersangkut dengan sebuah masalah hukum belum maksimal. Penyebabnya antara lain: kurangnya pemahaman masyarakat tentang institusi advokat, kesadaran hukum masyarakat yang lemah dan dibutuhkannya biaya yang tidak sedikit dalam menggunakan jasa seorang advokat. Untuk itu implikasi dari penelitian ini adalah, dibutuhkan tindak lanjut untuk mensosialisasikan peran advokat dan bantuan hukum di tengah masyarakat.
Kata Kunci : Advokat, pengadilan, keadilan
References
Abdurrahman, Aspek-aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Cet. I; (Jakarta: Cendana Press, 1983).
Abbas, Ali dan Nurhayati Abbas., Peranan dan Teknis Bantuan Hukum, Makalah Seminar Nasional; (Makassar: 21 Pebruari 1990).
Ali, Muhammad Daud, Asas-asas Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 1990).
Adjie, Oemar Seno, Profesi Advokat, Cet. I; (Jakarta: Penerbit Erlangga, 1991).
Ali, Achmad., Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), (Jakarta: Chandra Pratama, 1996).
Arto, H.A. Mukti, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cet. I; (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996).
Bisir, Cik Hasan, Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996).
Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Lokakarya Tentang Pengacara pada Badan Peradilan Agama, (Jakarta: 1977).
Friedman, Lawrence M., The Legal System, A Social Science Perspektif, (New York: Russle Sage Fondation, 1975).
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil., Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1996).
Lopa, Baharuddin, Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum di Indonesia (Jakarta: Bulan Bintang, 1987).
Lubis, T. Mulya., Banytuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, (Jakarta: LP3ES, 1996).
Mardjono, Hartono.,Menegakkan Syari’at Islam dalam Konteks Keindonesiaan, Cet. I; (Bandung: Mizan, 1997).
Marzuki, Laica M., Pembahasan Atas Program Pembinaan Sistem Hukum Nasional (Konsep Pembangunan Bidang Hukum repelita VII), Makalah, Makassar.
Nasution, Adnan Buyung., Bantuan Hukum di Indonesia, (Jakarta: LP3ES, 1982).
Nusantara, Abdul Hakim G., Politik Hukum Indonesia, (Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1988).
Prodjodikoro, R. Wirjono., Hukum Acara Pidana di Indonesia, (Bandung: Sumur Bandung, 1985).
Pangaribuan, Luhut M.P., Advokat dan Contempt of Court Satu Proses di Dewan Kehormatan Profesi, (Jakarta: Djambatan, 1996).
Rahardjo, Satjipto., Hukum dan Masyarakat, (Bandung: Angkasa, 1986).
-------------- Permasalahan Hukum di Indonesia, (Bandung: Alumni, 1987).
Soekanto, Soerjono., Bantuan Hukum: Suatu Tinjauan Sosio Yuridis, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983).
-------------- Evektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi, (Bandung: Alumni, 1985).
-------------- Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada).
Susskind, Richard E., The Future of Law (Facing The Challenges of Information Technology), (Clarendon Press – Oxford, 1996).
Sanusi, Mohammad., Kode Etik Penasehat Hukum: Pengertian, Penjabaran dan Penerapannya, (Kompilasi Kursus Advokat AAI, 1997).
Taufiq, Perspektif Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Makalah Seminar Nasional (Makassar, 21 Pebruari 1990).
Wlas, Lasdin., et all., Cakrawala Advokat Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1989).
Winarta, Frans Hendra., Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, (Jakarta: PT. Elex Media, 2000).
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.