BEBERAPA ASPEK NEGARA DAN HUKUM DALAM SISTEM ADAT BUGIS
Abstract
Negara atau bocco lahir atas perjanajian antara Raja Pertama dengan rakyat, semata-mata untuk meneruskan cita-cita luhur rakyat. Cita-cita itu muncul dalam perasaan hukum demi ketertiban dan kesejahteraan. Rakyat dalam perjanjian itu tidak dianggap sebagai objek pengaturan di dalamnya tertuang hak penguasa dan rakyat, kemudian diletakkan kewajiban-kewajaiban yang dipangkunya. Tujuan kebijakan raja sesuai dengan kehendak hukum dan hak-hak yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Demikian pula ketatanegaraan ditampilkan oleh kemampuan memerintah Mata Silompoe. Raja membentuk truktur pemerintahan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, dimana pada awalnya terdapat tujuh komunitas (kerajaan) kecil yang mendukungnya. Tujuan bersama diwujudkan dengan mempersatukan diri dalam pemerintahan.
Dilihat dari sudut sistem ketatanegaraan modern yang dibentuk dan dijalankan oleh hasil perjanjian To Manurung tidak banyak meleset dari nilai-nilai kekuasaan modern dewasa ini. Kebutuhan rakyat melalui struktur pemerintahan negara yang dibentuk, berkembang sesuai dengan kebutuhan kerajaan, termasuk pranata hukum, ekonomi dan sosial juga mengalami beberapa perbaikan-perbaikan sesuai masanya.
References
Andi Zainal Abidin Farid, Persepsi Orang Bugis Makassar Tentang Hukum, Negara dan Dunia Luar, Alumni, Bandung, 1983.
____________________, Pandangan Orang Sulawesi Selatan Menurut Lontarak yang Dapat Dijadikan Penggerak Pembangunan Daerah, (Makalah) 1986.
____________________, Wajo Pada Abad XV-XVI (Suatu Penggalian Sejarah Terpendam Sulawesi Selatan dari Lontarak), Alumni, Bandung, 1985.
Friedman, Legal Theori, Steven and Sons Ltd. 1953.
Indra Chanra, Kerajaan Bugis Bone Dalam Konteks Kerajaan Tellumpoccoe, (Makalah), 1986.
Koentjaraninrat, Manusia dan kebudayaan Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1976.
Mattulada, Lontarak La Toa (Sumber Informasi Tentang Kebudayaan Di Sulawesi Selatan), Makalah, 1986.
Mohamammad Koeno, Hukum Mengenai Tata Susunan Masyarakat Dalam Hukum Adat, 1972. Utrecht – M. Saleh Djindang, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta, Sinar Harapan Balai Buku Ikhtiar, 1983.
Mustaming Dg. Matutu (Dosen Fakultas Hukum Unhas) Selayang Pandang (tentang) Perkembangan Tipe-tipe Negara-Negara Modern, Pidato Lustrum IV, Fakultas Hukum Unhas, Ujung Pandang, 1972.
Logeman, Over de Theorie Van een Steling Staatrecht. NV. Mahabarata, Amsterdam, 1947.
Shelly Errington, Sirik, Darah dan Kekuasaan Politik Kerajaan Luwuk Zaman Dahulu, Bingkisan Budaya Sulawesi Selatan, Th.. I Nomor 2 Yayasan Kebudayaan Sulawesi Selatan, 1977.
Ter Haar, Azas-Azas Hukum Adat ( Terjemahan dari judul : Beginselen en Stelsel Van Het Adat Recht ) Djambatan, Jakarta, 1939.
V.E. Kron, Problemen der Makassar-Buginesche semenleving, DKI CVIII, 1952.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.