ESENSI PELEPASAN TANAH ADAT UNTUK KEPENTINGAN INVESTASI DI KABUPATEN MERAUKE

  • Yuldiana Zesa Idris Universitas Musamus
    (ID)

Abstract

Abstract

            The aims of the study were to investigate to what extent the essence of waiver of costumary land in Merauke Regency and to investigate to what extent the release of customary land can provide legal certainty for investors. The results of the research indicate that the waiver of customary land is the claim of the existence of indigenous people as a condition of the transfer of land rights in Papua Province especially in Merauke Regancy. The release of customary land for investors benefit in Merauke Regency does not provide legal certainty for investors, so it causes the conflict of land affair. The conflict occurs due to the overlapping of tenure or claim by some tribes over the land rights and land boundaries which are not clear because they are natural boundaries.

Keyword : The Release of Customary Land, Investment

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana esensi pelepasan tanah adat di Kabupaten Merauke dan sejauhmana pelepasan adat dapat memberikan kepastian hukum terhadap investor. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa esensi pelepasan tanah adat dalam literatur hukum adat dikenalnya sifat kedalam dan keluar, dalam hal ini penguasaan hak tanah dalam bentuk recognitie dan untuk recognitie itu bermuara pada kesejahteraan masyarakat adat setempat serta untuk kemaslahatan seluruh umat yang ada di Kabupaten Merauke. Pelepasan tanah adat untuk kepentingan investasi di Kabupaten Merauke ternyata tidak memberikan kepastian hukum terhadap investor sehingga menimbulkan konflik pertanahan. Konflik terjadi karena adanya ketumpangtindihan penguasaan atau pengakuan oleh beberapa suku atas hak ulayat dan batas-batas tanah yang tidak jelas karena merupakan batas alam.

Kata kunci : Pelepasan Tanah Adat, Investasi

 

References

Abdurachman. 2010. Kedudukan Hukum Adat Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Bandung. Alumni.

Aminuddin Ilmar. 2012. Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN. Jakarta. Kencana.

Arief Budiman. 1996. Fungsi Tanah dan Kapitalis. Jakarta. Sinar Grafika.

Bushar Muhammad.2000. Pokok-pokok Hukum Adat, Jakarta. Praduya Paramitha.

Hazairin. 1974. sekelumit Persangkutpautan Hukum Adat dalam tujuh Serangkainan tentang Hukum. Jakarta.

Hendrik Budi Untung. 2010. Hukum Investasi. Jakarta. Sinar Grafika.

Heru Nugroho. 2001. Menggugat Kekuasaan Negara. Surakarta. Muhammadiyah University Press.

Iman Sudiyat. 1998. Asas-asas Hukum Adat Pengantar. Yogyakarta. Liberty.

Jan Boelars. 1992. Manusia Irian, Dahulu, Sekarang, Masa Depan. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama.

Jhon Salindeho. 1994. Manusia Tanah Hak dan Hukum. Jakarta. Sinar Grafika.

Satjipto Rahardjo. 1983. “Hukum Adat dan Ilmu Hukum Adat, dalam konteks perubahan social” dalam masalah-masalah hukum No.5 Tahnun XII.

Soerjono Soekanto, Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia. Jakarta. Kurniaesa.

Supriadi. 2011 Aspek Hukum Tanah Aset Daerah. Jakarta.

Soerjono Soekanto. 1979. Masalah Kedudukan dan Peranan Hukum Adat, Jakarta. Academica.

Published
2015-12-07
How to Cite
Idris, Y. Z. (2015). ESENSI PELEPASAN TANAH ADAT UNTUK KEPENTINGAN INVESTASI DI KABUPATEN MERAUKE. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 2(2), 65-77. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v2i2.6849
Section
Volume 2 Nomor 2 Desember 2015
Abstract viewed = 344 times