INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 DAN RELEVANSINYA BAGI PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DI INDONESIA
Abstract
Filosofi independensi kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang bebas dari segala bentuk intervensi baik dari dalam maupun dari luar kekuasaan kehakiman, kecuali atas dasar kekuatan idiologi pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai falsafah pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, yang diletakkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan-undangan sebagai koridor hukum operasional, merupakan prasyarat tegaknya hukum dan keadilan yang dicita-citakan. Kedua, secara historis dan emperik, bentuk-bentuk intervensi terhadap jalannya kekuasaan kehakiman di Indonesia, baik sebelum maupun setelah berlakunya sistem peradilan satu atap di bawah Mahkamah Agung RI. Masih tetap ada dengan segala dinamika dan perubahannya.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.