MODEL LEMBAGA REFORMASI REGULASI INDONESIA DI ERA GLOBALISASI

  • Iswan toro Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
    (ID)

Abstract

Permasalahan perturan perundang-undangan di Indonesia adalah inkonsistensi, disharmoni dan over regulasi. Kualitas peraturan perundang-undangan yang tidak baik, dihadapkan pada ketiadaan sistem yang dapat merespon dengan cepat kondisi tersebut. Reformasi regulasi sebagai upaya perubahan radikal dan berpengaruh cepat diharapkan menjadi langkah yang dapat ditempuh untuk memperbaiki sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Upaya perbaikan dalam sistem perundang-undangan telah diupayakan dari TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966, TAP MPRS Nomor III/MPR/2000, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Namun belum menampakkan hasil yang memuaskan. Persoalan kualitas peraturan perundang-undangan beserta sistemnya masih menimbulkan permasalahan dalam mendukung perbaikan di berbagai sektor.

The problem of law enforcement in Indonesia is inconsistency, disharmony and over regulation. The quality of legislation is not good, faced with the absence of a system that can respond quickly to these conditions. Regulatory reform as an effort to change radical and fast influences is expected to be a step that can be taken to improve the system of legislation in Indonesia. Efforts to improve the system of legislation have been sought from TAP MPRS Number XX / MPRS / 1966, TAP MPRS Number III / MPR / 2000, Law Number 10 Year 2004 concerning Establishment of Legislation and Law Number 12 Year 2011 concerning Establishment of Legislation Regulations. But it has not shown satisfactory results. The issue of the quality of legislation and its systems still causes problems in supporting improvements in various sectors.

 

References

Adi Sulistiyono, “Menggapai Mutiara Keadilan: Membangun Pengadilan yang Independen dengan Paradigma Moral”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 2, September 2005.

Adi Sulistiyono, “Pembangunan Hukum Ekonomi untuk Mendukung Pencapain Visi Indonesia 2030”, Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Pada tanggal 17 Nopember 2007.

Adi Sulistiyono. “Prospek Pembaharuan Hukum yang Mendukung Iklim Usaha yang Kondusif”. Makalah Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN) 2014 dengan tema Prospek Pembaruan Hukum Pemerintahan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla Periode Tahun 2014-2019 diselenggarakan Komisi Hukum Nasional, 2-3 Desember 2014 di Hotel Bidakara, Jakarta.

Agnes Harvelian, “Mahkamah Konstitusi dan Penguatan Konstitusi Ekonomi Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 3, September 2016.

Ahmad Sururi, “Analisis Formulasi Instrumen Simplifikasi Regulasi Menuju Tatanan Hukum yang Terintegrasi dan Harmonis”, Jurnal Ajudikasi Universitas Serang Raya, Vol.1 No.2 Desember 2017.

Andi Sandi Ant.T.T., “Refleksi Terhadap Pembatalan Produk Hukum Daerah”, Makalah Lecture on Law and Judicial Review: Konstitusionalitas Kewenangan Kemendagri dalam Membatalkan Perdadi Era Otonomi Daerah, Diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta, 28 September 2016.

Andi Sandi Ant.T.T., “Refleksi Terhadap Pembatalan Produk Hukum Daerah”, Makalah Lecture on Law and Judicial Review: Konstitusionalitas Kewenangan Kemendagri dalam Membatalkan Perdadi Era Otonomi Daerah, Diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta, 28 September 2016.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2018, Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2017, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta.

Badan Pusat Statistik Indonesia, “Ekonomi Indonesia Triwulan III-2018 Tumbuh 5,17 Persen”, https://www.bps.go.id/pressrelease/2018/11/05/1522/ekonomi-indonesia-triwulan-iii-2018-tumbuh -5-17-persen.html, diunduh 7 Januari 2018.

Badan Pusat Statistik Indonesia, “Ekonomi Indonesia Triwulan IV 2015 tumbuh 5,04 persen tertinggi selama tahun 2015”, http://www.bps.go.id/Brs/view/id/1267 diunduh 7 Januari 2018.

Bagir Manan, 1992, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Ind-Hill, Jakarta.

Bayu Dwi Anggono, “The Politics of Law On The Formation of Responsive, Participative and Populist Legislation “, International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 9, Issue 4 , April 2016.

Efendi, “The Position of the Government in Doing the Review Towards the Rules in District After Decision of the Constitutional Court Number: 137/PUU-XIII/2015”, International Journal of Asy-Syir’ah, Vol. 51, No. 1 Juni 2017.

Enny Nurbaningsih, “Peningkatan Kualitas Perda dalam Menghadapi Era Globalisasi”, Bahan Kuliah Umum Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan Tema Refleksi 71 Tahun Indonesia Merdeka: Peran Pemerintahan Daerah Dalam Mewujudkan Tatanan Masyarakat Yang Kuat Di Era Masyarakat Ekonomi Asean, Pada Hari Jum’at 12 Agustus 2016.

Enny Nurbaningsih, dkk, 2009, “Pengawasan terhadap Produk Hukum Daerah dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Hukum Nasional”, Laporan Penelitian, Kerjasama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dengan Pusat Kajian Dampak Regulasi dan Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Hendra Nurtjahjo, “Lembaga, Badan dan Komisi Negara Independen (State Auxiliary Agencies) di Indonesia: Tinjauan Hukum Tata Negara”, Makalah Diskusi Terbatas tentang Kelembagaan Independen Indonesia, Diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara Pada Hari Selasa 4 April 2005.

I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, “Local Policy Construction In Implementing Green Governance Principle”, Jurnal Public Policy and Administration Research, Vol.3, No.3, 2013.

Ibnu Sina Chandra negara, “Menemukan Formulasi Diet Regulasi”, Jurnal Media Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Vol.24 No. 1 Tahun 2017.

Jazim Hamidi, 2006, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Konpress, Jakarta.

M.Nur Sholikin, “Penataan Kelembagaan Untuk Menjalankan Reformasi Regulasi di Indonesia”, Jurnal Hukum & Pasar Modal. Vol. VIII. Ed. 15/2018.

Mahkamah Agung, “Pengujian peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung” https://putusan.mahkamahagung.go.id/ditjen/tun.

Mahkamah Konstitusi RI “Rekapitulasi Pengujian UU yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RekapPUU&

menu=5).

Maryanto, “Urgensi Pembaruan Sistem Hukum Ekonomi Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila”, Yustisia, Vol. 4 No. 1 Januari - April 2015.

Muhammad Rusydianta, “Dinamika Hukum dan Ekonomi dalam Realitas Sosial di Indonesia (Studi Kritis terhadap Kebijakan Hukum - Ekonomi di Indonesia)”, Jurnal Rechtsvinding, Volume 6, Nomor 3, Desember 2017.

Ngadino, “Peranan Hukum dalam Globalisasi Ekonomi”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 1, No. 1, Januari 2014.

Novianto M. Hantoro, “Klasifikasi Jabatan dalam Kelembagaan Negara: Permasalahan Kategori Pejabat Negara”, Jurnal Negara Hukum, Vol.7, No. 2, November 2016.

Pataniari Siahaan, 2012, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Pasca Amandemen UUD 1945, Konstitusi Press, Jakarta.

Paulus Effendi Lotulung, 2000, Laporan Akhir dan Evaluasi Hukum tentang Wewenang Mahkamah Agung dalam Melaksanakan Hak uji Materil (Judicial Review), Badan Pembinaan Hukum Departemen Hukum Perundang-Undangan RI Tahun 1999-2000, Jakarta.

Putera Astomo, “Pembentukan Undang-Undang dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional di Era Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Vol.11, No.3 September 2014.

Refly Harun, “Pengujian Undang-Undang”, Bahan Ajar Perkuliahan Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada TA 2013/2014, .

Rimdan, 2012, Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Konstitusi, Kencana, Jakarta.

Siti Fatimah, “Proliferasi Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945” Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2014.

Syihabudin, “Kajian Terhadap Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan indonesia”, Jurnal Hukum, Vol. 10., No.23, Mei Tahun 2008.

The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), 2012, Review of Regulatory Reform Indonesia Tahun 2012, Jakarta.

Udiyo Basuki, “Amandemen Kelima Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Amanat Reformasi dan Demokrasi”, Jurnal Panggung Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, Vol.1 No.1 Januari 2015.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Wicipto Setiadi, “Dinamika Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Bahan Kuliah Hukum Peraturan Perundang-Undangan Magister Hukum Tahun 2017. Baca juga Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2016, Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2016, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta.

Zainal Arifin Hoesein, 2013, Judicial Review di Mahkamah Agung RI Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta, Rajawali Pers, .

Published
2019-06-29
How to Cite
toro, I. (2019). MODEL LEMBAGA REFORMASI REGULASI INDONESIA DI ERA GLOBALISASI. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(1), 80-99. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i1.8022
Section
Volume 6 Nomor 1 Juni 2019
Abstract viewed = 586 times