RELAKSASI KREDIT PERBANKAN DI DAERAH WISATA YANG TERTIMPA BENCANA ALAM
Abstract
Abstract
Indonesia is one of the countries in the world that is famous for having tourist attractions. In order to utilize this potential sector, the government began to focus on developing the tourism sector in all regions of Indonesia as an effort to encourage national economic growth. To support the achievement of the program, the bank seeks to increase business capital lending to tourism businesses. However, Indonesia's geographical location between 3 (three) tectonic plates and active volcanic pathways has caused areas in Indonesia to be prone to natural disasters, such as those that have happened in the Province of Bali and the Province of West Nusa Tenggara. Natural disasters that often occur in Indonesia cause losses to the community, including tourism business actors and banks. Natural disasters can cause bad credit because the debtor is unable to pay the loan installments agreed upon in the agreement. This study aims to determine the efforts to overcome bad credit in tourism areas of natural disasters.
Key Word : Credit Relaxation, Credit Agreement
Abstrak
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang terkenal memiliki daya tarik wisata. Dalam rangka pemanfaatan potensi tersebut, pemerintah mulai fokus mengembangkan sektor pariwisata di seluruh wilayah Indonesia sebagai salah satu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk mendukung pencapaian program tersebut, bank berupaya meningkatkan penyaluran kredit modal usaha kepada pelaku usaha pariwisata. Namun, letak geografis Indonesia yang berada diantara 3 (tiga) lempeng tektonik dan jalur rangkaian gunung api yang aktif dunia menyebabkan daerah-daerah di Indonesia rawan tertimpa bencana alam, seperti yang pernah terjadi di Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bencana alam yang sering terjadi di Indonesia menimbulkan kerugian bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha pariwisata dan pihak perbankan. Bencana alam dapat menyebabkan kredit macet karena debitor tidak mampu membayar angsuran kredit yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penanggulangan kredit macet di daerah wisata yang tertimpa bencana alam.
Kata Kunci : Relaksasi Kredit, Perjanjian Kredit
References
Agus Yudha Hernoko, 2011. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenada Media.
Ahmadi Miru, 2013. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Herlien Budiono, 2016. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Buku Kesatu, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marwah, 2017. Prinsip Keseimbangan dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dengan Metode Anuitas, Makassar: Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Muhamad Djumhana, 2011. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Phil Harris, 2007. An Introduction to Law: Seventh Edition, New York: Cambridge University Press.
Ridwan Khairandy, 2013. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Yogyakarta: FHUII Press.
Satjipto Rahardjo, 2007. Membedah Hukum Progresif, Cetakan Ke-2, Jakarta: Penerbit Kompas.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Tertimpa Bencana Alam
http://kabar24.bisnis.com, OJK Beri Kelonggaran Kredit 3 Tahun, Pariwisata Karangasem akan Pulih Cepat, diakses pada tanggal 31 Januari 2018
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.