PERAN NILAI-NILAI RELIGIOSITAS DALAM PEMBANGUNAN DAN PENEGAKAN HUKUM NEGARA

  • ahkam jayadi universitas islam negeri alauddin makassar
    (ID)

Abstract

Abstract

There is contradiction in thinking about putting law as an institution that will improve people’s lives and lives. On one side of the law is placed as an institution that can improve that attitudes and behavior of the people not to commit various criminal acts (normative functions of the law). On the other hand it turns out that the law continues to be in the spotlight because it is unable to realize justice so that there are still various criminal acts. In this area the urgency of religious values to support the upholding of justice because justice is the deepest aspect of religious community

Key Word : Entity, Religiositas

 

Abstrak

Kontradiksi berfikir terjadi dalam menempatkan hukum sebagai institusi yang akan memperbaiki hidup dan kehidupan masyarakat. Pada satu sisi hukum ditempatkan sebagai institusi yang bisa memperbaiki sikap dan prilaku masyarakat untuk tidak melakukan berbagai tindak pidana (fungsi normatif hukum perundang-undangan). Pada sisi lain ternyata hukum tetap saja hingga kini menjadi sorotan karena tidak mampu mewujudkan keadilan sehingga tetap saja terjadi berbagai tindak pidana. Pada ranah inilah urgensi nilai religiositas untuk mendukung tegaknya keadilan oleh karena keadilan adalah aspek terdalam dari diri umat beragama.

 

Kata Kunci : Entitas, Religiositas

References

Achmad Ali, 1996. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta.

------------- 1998, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, PT. Yarsif Watamponen, Jakarta.

------------- 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang Undang (Legisprudence), Kencana Perdana Media, jakarta.

Abdul Azis Thaba, 1996, Islam Dan Negara Dalam Politik Orde Baru, Gema Insani Press, Jakarta.

Ahkam Jayadi, 2009. Hukum dan Keadilan Menguak Kewenangan Penegak Hukum dalam Penahanan dan Penangguhan Penahanan, Kota Kembang, Yogyakarta.

------------- 2015, Memahami Tujuan Penegakan Hukum Studi Hukum Dengan Pendekatan Hikmah, Genta Press, Yogyakarta.

Allamah M.H. Thabathaba’i, 1997. Mengungkap Rahasia Al-Quran, Mizan, bandung.

Ade Maman Suherman, 2007, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, PT. Raja Grafindo Persana, Jakarta.

Anton F. Susanto, 2010, Ilmu Hukum Non Sistematik, Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Artidjo Alkostar dan M. Sholeh Amin (editor), 1986, Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, LBH dan Rajawali Pers, Jakarta.

Bachran Mustafa, 2003, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bustanuddin Agus, 2006, Agama Dalam Kehidupan Manusia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Daud Ali, M, dkk, 1988. Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Bulan Bintang, Jakarta.

Emil Salim, 1988. Pembangunan Berwawasan Lingkungan, LP3ES, Jakarta.

Edy Suandi Hamid dan Muhammad Sayuti (penyunting), 1999, Menyingkap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, Aditya Media, Yogyakarta.

Friedman, Lawrence M, 1975. The Legal System: A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York.

Hussein Nasr, S, 1981, Islam Dalam Cita dan Fakta, Leppenas, Jakarta.

Ija Suntana, 2010, Kapita Selekta Politik Islam, Pustaka Setia, Bandung.

Jonedi Efendi, 2010, Mafia Hukum, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Kelmen, HC. 1966. Complience, Identification, and Internalization, Three Processes of Attitude Change, dalam H. Prosharly and B. Seidelerd (ed), Basic Studies in Studies in Social Psychology, New York, Halt, Rhinehart & Winston.

Lili Rasjidi, 1990, Dasar-dasar Filsafat Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Laica Marzuki, M, 1997. Pembahasan Atas Program Pembinaan Sistem Hukum Nasional (Konsep Pembangunan Bidang Hukum Repelita VII), Makalah, Ujung Pandang.

Mahfud, Moh MD, 2001, Politik Hukum di Indonesia, PT. Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta.

------------- 2008, Sesi Kuliah Kebijakan Pembangunan Hukum, Pada Program Doktor Ilmu Hukum PPs, FH UII, PPs UII, Yogyakarta.

Nana Sudjana, 1991. Tuntutan Penyusunan Karya Ilmiah, Makalah, Skripsi, Tesis, Disertasi, Sinar Baru, Bandung.

Nasikun, 2011, Sistem Sosial Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindi Persada.

Otje Salman dan Anthon F. Susanto, 2009, Teori Hukum, Mengingat, Menyimpulkan, dan Membuka Kembali, PT. Refika Aditama, Bandung.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1986, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung.

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Peradilan Agama, 1994, Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia Sebuah Kenangan 65 Tahun Prof.Dr. H. Busthanul Arifin, SH, PP-IKAHA, Jakarta.

Philipus M.Hadjon, dkk, 1997. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Peter de Cruz, 1999, Comparative Lawin a Changing World, Cavendish Publishing Limited, London-Sydney.

Philipe Nonet dan Philip Selznick, 2008. Law and Society in Transition, Toward Respons Law, (terjemahan: Raisul M), Nusa Media, Jakarta.

Roucek, Joseph S, 1951. Social Control, Doan Nostrand Company, Inc, London.

Rusli Effendy, dkk, 1991. Teori Hukum, Hasanuddin University Press, Ujung Pandang.

Ronny Rahman Nitibaskara, Tb, 2007. Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Penerbit Buku Kompas, jakarta.

Raana Bokhari dan Mohammad Seddon, 2010, Ensiklopedia Islam, Erlangga, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 1986. Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.

------------ 1987. Permasalahan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung.

------------ 2003, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta.

------------ 2006, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.

------------ 2009, Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta,

------------ 2009, Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Genta Publishing, Yogyakarta.

------------ 2009, Hukum dan Perubahan Sosial, Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Sudargo Gautama, 1973. Pembaharuan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1985. Evektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi, CV. Remadja Karya, Bandung.

------------ 1987, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

------------ 1993, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sunaryati Hartono, 1982, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bina Cipta, Jakarta.

------------ dkk, 1986. Perspektif Politik Hukum Nasional, LBH dan Rajawali Press, Jakarta.

Sudikono Mertokusumo, 1986. Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Schmidheiny, Stephan, 1992. Changing Course: A Global Business Perspective on Development and the Environment, Massachusetts Institute of Technology, USA.

Sutandyo Wignjosoebroto, 2007. Hukum Dalam Masyarakat (Perkembangan dan Masalah, Sebuah Pengantar ke Arah Kajian Sosiologi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya.

Sri Rahayu Oktoberina dan Niken Savitri (penyunting), 2008, Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum Memperingati 70 Tahun Prof.Dr.B. Arief Sidharta, PT. Refika Aditama, Bandung.

Syamsuddin, M dkk, 2009, Pendidikan Pancasila Menempatkan Pancasila dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan, Total Media, Yogyakarta.

Syarif, 2014, Wujud Di Balik Teks Studi Alquran Dengan Pendekatan Hikmah, Nusa Media, Bandung.

Utrecht, E, 1983. Pengantar dalam Hukum Indonesia, PT.Ichtiar Baru bekerjasama dengan Penerbit Sinar harapan, Jakarta.

Yahya Harahap, 2007, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.

Yusuf Al-Qardawy, 1980. Attarbiyah Al-Islamiyah Wa Madrasah Hasan Al-Banna, (terjemahan oleh: Bustani A.Gani dan Zainal Ahmad), Bulan Bintan, Jakarta.

Published
2019-06-29
How to Cite
jayadi, ahkam. (2019). PERAN NILAI-NILAI RELIGIOSITAS DALAM PEMBANGUNAN DAN PENEGAKAN HUKUM NEGARA. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(1), 1-25. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i1.9355
Section
Volume 6 Nomor 1 Juni 2019
Abstract viewed = 725 times