PEMBUKTIAN PERJANJIAN DALAM PRAKTEK MONOPOLI
Abstract
Abstract
One of the things that most determines one's loss of victory in litigation before the court is its ability to provide judicial certainty of truth about disputed events by using various evidence that has been recognized by law. The problem then is how to prove the existence of an agreement between certain business actors and other business actors (competitors) which results in monopolistic practices and / or unfair business competition? Then what types of evidence can be used to prove the agreement between the two business actors in the case of monopoly and unfair business competition? To solve these legal problems, it will be examined through tracing various secondary references (law in books), both primary (prioritized) and secondary and tertiary. Then analyzed through a juridical-sociological approach.
Key Word : : Proof, Forbidden Business Agreement
Abstrak
Salah satu hal yang paling menentukan kalah menangnya seseorang dalam berperkara di depan pengadilan adalah kemampuannya memberikan kepastian kebenaran kepada hakim tentang peristiwa yang dipersengketakan dengan menggunakan berbagai alat bukti yang telah diakui keabsahannya oleh hukum. Masalahnya kemudian adalah bagaimana membuktikan adanya perjanjian antara pelaku usaha tertentu dengan pelaku usaha lainnya (pesaingnya) yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat? Kemudian jenis alat bukti apa yang dapat digunakan membuktikan terjadinya perjanjian antara kedua pelaku usaha dalam kasus monopoli dan persaingan usaha tidak sehat? Untuk memecahkan permasalahan hukum tersebut, akan diteliti melalui penelusuran berbagai referensi yang sifatnya sekunder (law in books), baik yang sifatnya primer (diutamakan) maupun yang sifatnya sekunder dan tersier. Kemudian dianalisis melalui pendekatan yuridis-sosiologis.
Kata Kunci : Pembuktian, Perjanjian Usaha Terlarang
References
Abdul Kadirmuhammad, 1992, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Achamd Ali, 1982, Hukum Pembuktian Perdata (Buku Pertama), Karya Kencana, Yogyakarta.
Hermansyah, 2009, Pokok-Pokok hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta.
Marilang, 2013, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Alauddin University Press, Makassar.
Subekti, 1979, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata.
Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU/KEP/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.