PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP NAFKAH ISTRI DALAM KASUS CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA WATAMPONE KELAS 1 A

  • ummu kalsum UIN ALAUDDIN MAKASSAR
    (ID)

Abstract

Cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Perceraian tersebut akan menimbulkan adanya akibat hukum berupa nafkah istri. Tetapi tidak semua cerai talak dibebankan nafkah istri. Alasan utama cerai talak yang dapat dibebankan nafkah adalah istri yang tidak nusyuz selama pernikahannya dan dengan melihat penghasilan suami. Untuk mengetahui kategori nusyuz itu dapat dilihat dari masing-masing kasus yang diajukan. Pemberian nafkah dapat diberikan sebelum atau sesudah ikrar talak, tetapi dalam prakteknya di Pengadilan Agama Watampone pemberian tersebut diberikan sebelum ikrar talak, karena demi mencapai nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Adanya pembebanan nafkah, diharapkan bukan sebagai penghambat perceraian jika sudah tidak bisa dipersatukan. Hal ini demi menghindari kemungkinan mudharat yang tidak diinginkan dan mencegah hubungan yang masih berstatus suami istri tetapi sudah tidak tinggal bersama.Cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Perceraian tersebut akan menimbulkan adanya akibat hukum berupa nafkah istri. Tetapi tidak semua cerai talak dibebankan nafkah istri. Alasan utama cerai talak yang dapat dibebankan nafkah adalah istri yang tidak nusyuz selama pernikahannya dan dengan melihat penghasilan suami. Untuk mengetahui kategori nusyuz itu dapat dilihat dari masing-masing kasus yang diajukan. Pemberian nafkah dapat diberikan sebelum atau sesudah ikrar talak, tetapi dalam prakteknya di Pengadilan Agama Watampone pemberian tersebut diberikan sebelum ikrar talak, karena demi mencapai nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Adanya pembebanan nafkah, diharapkan bukan sebagai penghambat perceraian jika sudah tidak bisa dipersatukan. Hal ini demi menghindari kemungkinan mudharat yang tidak diinginkan dan mencegah hubungan yang masih berstatus suami istri tetapi sudah tidak tinggal bersama.

References

Adi, Rianto. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit, 2010.

Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Arikunto, Suharsimi. Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Amriyyah, Nuriel. “Nafkah Madliyah Anak Pasca Perceraian: Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 608/K/AG/2003”, Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 6 No. 1 (2015). http://www.ejournal.uin-malang.ac.id. (Diakses 30 Januari 2018)

Azzam, Abdul Aziz Muhammad dan Abdul Wahhab Sayyeb Hawwas. Fiqh Munakahat; Khitbah, Nikah, dan Talak, Jakarta: Amzah, 2017.

Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 5 Cet. 1; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.

Dahwadin, dkk. Perceraian dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jawa Tengah: Mangku Bumi, 2018.

Darwis, Rizal. Nafkah Batin Isteri dalam Hukum Perkawinan. Gorontalo: Sultan Amai Press, 2015.

Dimyati, Khudzaifah dan Kelik Wardiono, Metode Penelitian Hukum. Surakarta: UMS Press, 2004.

Doi, A. Rahman I. Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Duriyati, Ani Sri. Pelaksanaan Putusan Perceraian atas Nafkah Istri dan Anak dalam Praktek di Pengadilan Agama Semarang, Tesis. Semarang: Program Studi Magister Kenotariatan, Univeritas Diponegoro Semarang, 2009.

El-Syafa, Ahmad Zacky., dan Faizah Ulfah Choiri, Halal Tapi Dibenci Allah. Yogyakarta: Media Pressindo, 2015.

Ghony, M. Djunaidi dan Fauzan Almanshur. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.

Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2003.

Hadi, Sutrisno. Metodologi research. Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, 1982.

Hammd, Suhailah Abidin. Menuai Kasih Sayang di Tengah Keluarga. Jakarta: Mustaqim, 2002.

Imani, Allamah Kamal Faqih. Tafsir Nurul Quran, jilid 2. Jakarta: Al-Huda, 2006.

Indra, Hasbi., Iskandar Ahza, dan Husnaini, Potret Wanita Shalehah. Jakarta: Penamadani, 2004.

Jannah, Hasanatul. “Kompetensi Hukum Pemenuhan Nafkah Istri Pasca Perceraian, De Jure Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 2 No. 1 (Juni 2010). http://www.ejournal.uin-malang.ac.id. (Diakses 9 Februari 2018)

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an Terjemah dan Tajwid. Bandung: Sygma, 2014.

Kementrian Agama R.I., Kompilasi Hukum Islam.

Maloko, Thahir. Dinamika Hukum dalam Perkawinan. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

-------. Perceraian dan Akibat Hukum dalam Kehidupan. Makassar: Alauddin University Press, 2014.

Manan, Abdul dan M. Fauzan. Pokok-Pokok Hukum Perdata; Wewenang Peradilan Agama. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010.

Mudarresi, Fikih Khusus Dewasa. Jakarta: Al-Huda, 2013.

Muhammad, Syaikh al-‘Allamah. Rahmah al-Ummah fi Ikhtilâf al-A’immah, terj. ‘Abdullah Zaki Alkaf Fiqih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi Press, 2004

Mulyati, Sri. Relasi Suami Istri dalam Islam. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2004.

Mustari, Abdillah. Reinterpretasi Konsep-Konsep Hukum Perkawinan Islam. Makassar: Alauddin University Press, 2011.

Mu’tadzim, Abdul. Aku Nikahi Kau dengan Bismillah. Jakarta: Syaifa Pressindo, 2010.

Nurasia, “Hak Nafkah, Mut’ah dan Nusyuz Istri Studi Komparatif Undang-Undang Hukum Keluarga di Berbagai Negara Muslim” al-Ahwal, vol. 4 No. 1 (2011). http://www.ejorunal.uin-suka.ac.id. (Diakses 9 Februari 2018)

Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2004.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo dan Azis Safioedin. Hukum Orang dan Keluarga. Bandung: Alumni, 1986.

Qardhawi, Muhammad Yusuf. Halal dan Harama dalam Islam. Surabaya: Bina Ilmu, 2010.

Qaradhawi, Yusuf. Fiqih Wanita; Segala Hal Mengenai Wanita. Bandung: Jabal, 2016.

Rafiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 1995. dikutip dalam Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: 2004.

-------, Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2005.

Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. terj. M. Khalid. Fiqh Sunnah, jilid 6 cet. 5. Bandung: al-Ma’rif, 1987.

-------. Fikih Sunnah. terj. M. Khalid. Fiqh Sunnah, jilid 8 cet. 7. Bandung: al-Ma’arif, 1990.

Saebeni, Beni Ahmad. Fiqh Munakahat. Bandung: Pustaka Setia, 2006.

Saleh, K. Wantjik. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1996.

Shihab, Quraish. Tafsir al-Misbah, Vol. 11. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

-------. Tafsir al-Misbah, Vol. 14. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2009.

Susylawati, Eka., Moh. Masyhur Abadi, dan M. Latief Mahmud, “Pelaksanaan Putusan Nafkah Istri Pasca Cerai Talak di Pengadilan Agama Pamekasan”, Al-Ahkam, Vol. 8 No. 2 (Desember 2013). Http://www.ejournal.stainpamekasan.ac.id. (Diakses 14 Maret 2018)

Syaifuddin, Muhammad. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indoesia. Jakarta: Kencana, 2006.

Velawati, Sisca Hadi. “Nafkah Madliyah dalam Perkara Perceraian”, Jurnal Hukum (2015). http://www.hukum.studentjournal.ub.ac.id. (Diakses 9 Januari 2018)

Az-Zuhaili,Wahbah. Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Jilid 10. Jakarta: Gema Insani, 2011.

------- al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Cet. II; Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.

Published
2019-12-31
How to Cite
kalsum, ummu. (2019). PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP NAFKAH ISTRI DALAM KASUS CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA WATAMPONE KELAS 1 A. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(2), 248-264. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.9766
Section
Volume 6 Nomor 2 Desember 2019
Abstract viewed = 675 times