[1]
Setiyani, D. 2021. MEDIASI PENAL DALAM PERKARA PIDANA SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA (STUDI KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN DI POLRES KOTA MAKASSAR). Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum. 8, 1 (Jun. 2021), 62-73. DOI:https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v8i1.21132.