[1]
Herman, H. 2017. PENGATURAN DAN SISTEM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE MENURUT HUKUM POSITIF. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum. 4, 2 (Dec. 2017), 130-136. DOI:https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v4i2.4058.