[1]
Tajuddin, M.A. 2015. PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI SEBAGAI PREMIUM REMEDIUM DALAM RANGKA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum. 2, 2 (Dec. 2015), 53-64. DOI:https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v2i2.6848.