[1]
hamzah, hamzah 2019. PERAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM PENANGANAN KASUS PERKAWINAN USIA ANAK. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum. 6, 1 (Jun. 2019), 176-191. DOI:https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i1.9423.