Safriani, A. (2015). URGENSI PENGATURAN RUANG TERBUKA HIJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 2(2), 23-30. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v2i2.3654