[1]
syawaluddin hanafi, “Problematika Hukum Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat”, Jurisprudentie, vol. 6, no. 2, pp. 307-315, Dec. 2019.