[1]
D. Setiyani, “MEDIASI PENAL DALAM PERKARA PIDANA SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA (STUDI KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN DI POLRES KOTA MAKASSAR)”, Jurisprudentie, vol. 8, no. 1, pp. 62-73, Jun. 2021.